Cegah Eksploitasi Anak, Kukar Bakal Bentuk PKSAI

Cegah Eksploitasi Anak, Kukar Bakal Bentuk PKSAI

KUKAR, nomorsatukaltim.com – Pemkab Kukar menaruh perhatiannya kepada masyarakat kelompok usia anak. Terlebih, baru-baru ini kasus predator seksual di Bandung juga tengah jadi sorotan. Agar anak-anak terjamin perhatian dan kebutuhannya baik hukum, pendidikan, kesehatan, serta sosial, Pemkab berencana membentuk Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (PKSAI). Di dalamnya, akan terdapat kolaborasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar, aparat penegak hukum terkait, hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang fokus terhadap anak. Dinas Sosial (Dinsos) Kukar menjadi Dengan leading sector-nya PKSAI. Dijelaskan oleh Asisten I Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, Ahmad Taufik Hidayat, program ini menjadi salah satu instrumen untuk melakukan mitigasi atau pencegahan dini ketika muncul potensi adanya eksploitasi terhadap anak. Mulai dari skala kabupaten hingga level terbawah, yakni level Rukun Tetangga (RT) dan keluarga inti. Baca juga: Samarinda (Masih) Nomor Satu di Kaltim Soal Kekerasan Wanita dan Anak Meski diakuinya ini program baru yang coba digodok oleh Kukar, namun pihaknya sudah melaksanakan sejak dulu atau jauh-jauh hari.Dengan kehadiran PKSAI, penguatan di bidang pencegahan eksploitasi anak atau perlindungan anak akan dilakukan. Lebih detail lagi, akan ada aturan maupun payung hukumnya. "Agar bisa segera menindaklanjutinya, sebelum berkembang dan terjadinya anak menjadi korban bisa terhindari," jelas Taufik pada nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN), Senin (13/12/2021). Kembali dijelaskan Taufik, dengan adanya aturan ini, dan terintegrasi ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, PKSAI bakal mendapat suntikan dukungan langsung dari organisasi internasional yang bergerak di bidang kemanusiaan dan pembangunan untuk hak setiap anak, yakni Unicef. Baik itu dukungan berupa konsultasi, ataupun bantuan dari segi pembiayaan. Menjadi sumber dana baru, untuk semakin memfokuskan perlindungan terhadap anak. Sementara itu, Kepala Dinsos Kukar, Hamly, menjelaskan aturan PKSAI ini akan berupa Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Bupati Kukar, selaku kepala daerah. Prosesnya pun kini terus berjalan Bagian Hukum Setkab Kukar. Ketika sudah disetujui dan ditandatangani oleh Bupati Kukar, pada 2022 program ini sudah bisa berjalan dengan maksimal. "Tinggal Pak Bupati tanda tangan, 2022 bisa jalan berupa SK," kata Hamly menambahkan. Nantinya, dengan aturan tersebut, ketika memang ada kasus yang menyangkut anak, PKSAI akan berperan sebagai lembaga untuk berkomunikasi atau melaporkannya ke jenjang yang lebih tinggi. Dari level terbawah keluarga atau ketua RT, ke tingkat kecamatan atau kabupaten. "Dengan adanya PKSAI ini, difasilitasi Dinsos Kukar, dengan adanya laporan bisa ditindaklanjuti dengan sesegera mungkin," pungkas Hamly. MRF/ZUL

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: