Rp 2,54 Miliar Hasil Korupsi Dikembalikan Kejari Kutim
Kutim, nomorsatukaltim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) berhasil mengamankan uang negara sebesar Rp 2,54 miliar. Semuanya berasal dari tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ditangani Korps Adhyaksa di Kutim. Kepala Kejari Kutim, Henriyadi W Putro mengatakan, uang hasil tipikor tersebut kini dikembalikan ke kas daerah Pemkab Kutim. Penyerahan tersebut sebagai bentuk pengembalian uang negara yang berhasil diselamatkan pihaknya. “Karena ada perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan oleh pelaku tindak pidana, maka uang tersebut harus dikembalikan,” ucapnya kepada nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN). Baca juga: Kejari Kutim Cium Aksi Pencucian Uang di PLTS Uang tersebut terkumpul karena pelaku Tipikor mempertanggungjawabkan perbuatan dengan mengembalikan kerugian negara. Kemudian uang yang dikembalikan itu menjadi barang sitaan pihak kejaksaan. Selanjutnya Kejari mengembalikan uang tersebut kepda negara yang dalam hal ini adalah Pemkab Kutim. Dijelaskan Henriyadi, uang senilai Rp 2, 54 miliar itu berasal dari dua perkara tipikor. Pelakunya pun kini sudah menerima hukuman atas perbuatannya. Pertama pada kasus pembuatan sumur bor tahun anggaran 2019. Pelaku mengembalikan uang senilai Rp 89,1 juta dan 94,6 juta. “Kemudian pada kasus pengadaan genset 350 KVA, pelaku mengembalikan sebanyak Rp 2,36 miliar,” ungkapnya. Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang mewakili pemerintah untuk menerima uang tersebut. Ia pun mengapresiasi kinerja Kejari terhadap kasus Tipikor di Kutim. Sebab telah berhasil menyelamatkan keuangan daerah dari pelaku korupsi. “Kami sangat mengapresiasi kinerja Kejari untuk penanganan korupsi di Kutim. Mewakili pemerintah dan masyarakat Kutim saya berterima kasih atas hal ini,” ucap Kasmidi. Selain itu, ia juga bersyukur dengan adanya kebijakan baru terhadap uang sitaan kasus Tipikor. Kini uang daerah yang dikorupsi dapat kembali ke daerah setelah menjadi barang sitaan. Sebelumnya pengembalian uang negara langsung ke pemerintah pusat, tidak diketahui kapan uang tersebut kembali ke daerah. “Kebetulan sumbernya dari APBD Kutim dan sekarang bisa kembali ke kas daerah pula,” tuturnya. Ia menjelaskan, uang tersebut nantinya akan masuk menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun 2021. Sehingga pada tahun berikutnya dana tersebut bisa masuk dalam batang tubuh APBD tahun depan. “Karena untuk tahun ini sudah jalan dan tidak bisa diubah lagi. Kemungkinan tahun depan baru bisa terpakai,” tandasnya. (bct/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: