Pekan Depan, Santunan Ahli Waris COVID-19 Cair

Pekan Depan, Santunan Ahli Waris COVID-19 Cair

Sebanyak 261 ahli waris meninggal COVID-19 di Kabupaten Paser bakal menerima santunan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Nominal yang diberikan masing-masing Rp 10 juta. nomorsatukaltim.com - Teranyar, santunan itu tertuang dalam surat keputusan Gubernur Kaltim Nomor: 460/K.571//2021 per tanggal 18 November 2021. Jika tak ada kendala, pencairan bakal dimulai pertengahan bulan ini. "Melihat dari surat edaran yang kami terima kemungkinan di atas 15 Desember. Insyaallah pekan depan sudah pencairan," kata Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Paser, Muhammad Yunus, Rabu (8/12/2021) dikutip dari Harian Disway Kaltim - Disway News Network (DNN). Saat dimulai pendaftaran dan penerimaan berkas pada Oktober lalu, sebanyak 262 ahli waris mengurus pemberkasan. Namun satu di antaranya tidak memenuhi syarat. Baca juga: Santunan Ahli Waris COVID-19, Dinas Sosial Paser Dibuat Bingung "Jadi total ada 261 penerima ahli waris santunan COVID-19," jelasnya. Selanjutnya untuk penyaluran, saat ini tengah menunggu rampungnya 100 persen pembuatan buku rekening oleh ahli waris di salah satu bank yang telah tentukan Dinas Sosial Provinsi Kaltim. Batas waktu pembukaan rekening 15 Desember. "Tunggu selesai semua mengurus rekening Bankaltimtara. Kalau di Paser sudah 95 persen yang membuka atau memiliki rekening bank tersebut," tandasnya. Beberapa mekanisme penyaluran dan syarat penerima santunan, di antaranya membawa fotokopi surat ahli waris dan surat kuasa waris yang telah dilegalisir. Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) asli yang dibawa penerima berbeda dengan yang ada pada SK Gubemur kaltim dimaksud, maka PIC (person In Charge) Dinas Sosial Kabupaten/Kota masing-masing membuatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa terdapat kekeliruan dalam penginputan data. Secara keseluruhan di Provinsi Kaltim terdapat 4.289 ahli waris yang menerima santunan COVID-19. ASA/ZUL

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: