Soal PPKM, Kaltim Ikuti Apa Kata Luhut

Soal PPKM, Kaltim Ikuti Apa Kata Luhut

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Pemprov Kaltim akan mematuhi arahan pusat terkait kebijakan selama libur akhir tahun. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Sa’bani masih menunggu arahan pusat. ”Setahu saya belum ada penetapan PPKM Level 3, tapi tergantung kondisi pada saat itu di masing – masing daerah,” ujarnya. Dengan adanya perubahan Inmendagri ini, Sa’bani menjawab bahwa pihak Pemprov Kaltim akan tetap mematuhi arahan dari pemerintah pusat saja. “Kami ikuti arahan dari pusat saja,” jawabnya singkat. Salah satu daerah yang telah mengeluarkan peraturan ialah Kota Samarinda. Wali Kota Samarinda Andi Harun mengeluarkan Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kota Samarinda. Instruksi ini ditandatangani pada 3 Desember 2021 dan dipublikasikan Selasa (7/12) kemarin. Dalam instruksi tersebut, Andi Harun melakukan kebijakan sesuai penerapan PPKM  Level 3. Sementara Inmendagri revisi belum resmi dikeluarkan, maka Samarinda masih menggunakan Instruksi Nomor 15 ini. ”Kami menunggu revisi inmendagri. Nggak bisa dibatalkan. Bisa dibatalkan kalau ada surat lagi,” ucapnya ditemui Disway News Network (DNN) di Balaikota Samarinda. Meskipun begitu, Andi Harun tetap akan berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk menjaga situasi kewaspadaan. Jadi, walaupun secara nasional PPKM Level 3 dibatalkan, Pemkot tetap melakukan pengetatan di beberapa sektor. “Misalnya, pelaksanaan Natal di rumah ibadah harus prokes (protokol kesehatan). Kemudian perayaan Tahun Baru di area publik sedang dipertimbangkan untuk ditiadakan. Kemudian, kegiatan tahun baru di mall dan wisata dihimbau untuk tidak dilaksanakan.” “Kami tetap melakukan operasi yustisi pemantauan dalam rangka menjaga instrumen Nataru yang akan kita berlakukan,” papar Andi. Selain itu, proses mobilisasi masyarakat bepergian pun juga diperketat. Sektor perekonomian dan pendidikan akan tetap berjalan seperti biasanya dengan diberikan relaksasi. Kebijakan yang akan dikeluarkan Pemkot Samarinda tetap menjamin kesinambungan kegiatan ekonomi masyarakat namun memperhatikan kepentingan kesehatan masyarakat. “Kita sudah punya pengalaman pahit di mana semua hal diperketat akibat lonjakan kasus COVID-19, dan kita tidak ingin terulang. Satu-satunya cara tidak terulang yaitu kita harus berhati-hati dan waspada pada setiap kemungkinan potensi kerumunan massa,” kata Mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim ini kepada Disway Kaltim. Apabila Samarinda batal menerapkan PPKM Level  3, maka akan mengikuti kebijakan pandemi saat ini, yaitu PPKM Level 1. Dasar penerapannya menggunakan aturan lama, yakni Inmendagri Nomor 65 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3,2, dan 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian COVID-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Diskes) Samarinda pada 6 Desember 2021, 7 kecamatan sudah berada di zona hijau. Kasus konfirmasi yang tidak bertambah dan jumlah pasien yang meninggal pun tidak ada. Capaian vaksin dosis pertama di Samarinda sudah berada di angka 77,06 persen dan dosis kedua berada di 52,96 persen. Sementara Pemerintah Kota Balikpapan juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 300/623/PEM/ tentang Pengaturan Kegiatan Ibadah Natal 2021 dan Tahun Baru 2021. Aturan turunan dari Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 berisi anjuran  perayaan Tahun Baru 2022 di rumah. Pemkot juga melarang pawai, arak-arakan atau pesta kembang api, baik di tempat terbuka atau tertutup. Pemerintah juga melarang cuti, menganjurkan pekerja sektor swasta menunda pengambilan cuti selama periode libur Nataru. Kegiatan event seni budaya, tradisi perayaan tahun baru, dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 ditiadakan. Fasilitas umum Lapangan Merdeka-Melawai-Monpera dan kawasan sekitarnya, halaman Gedung Dome/Tennis Indoor/Stadion Batakan, Lapangan Foni, Fasum kawasan Grand City, serta seluruh Taman-Taman Kota, pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2021 ditutup sementara. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan membatalkan penerapan PPKM Level 3 secara merata. Luhut menyatakan, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang  dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan. “Melalui penguatan 3T (testing, tracing, dan treatment) dan percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir, Indonesia saat ini lebih siap dalam menghadapi momen Nataru. Testing dan tracing tetap berada pada tingkat yang lebih tinggi, meski kasus rendah, dan lebih baik dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu,” jelas Luhut. Selain itu, Luhut melihat capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Vaksinasi lansiapun mencapai 64 persen untuk dosis pertama dan 42 persen untuk dosis kedua di Jawa-Bali. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi COVID-19 tinggi. “Merespon perkembangan tersebut, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Nataru. Penerapan Level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” imbuh Luhut. Aturan yang akan berlaku pada Nataru sebagai berikut. Pertama, perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia. Kedua, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap atau tidak bisa divaksin karena alasan media, maka tidak diizinkan bepergian. Anak – anak dapat melakukan perjalanan dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut. Ketiga, pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mall, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya. Keempat, operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi. Kelima, acara sosial budaya hanya diizinkan untuk dihadiri 50 orang maksimal. “Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) dan surat edaran terkait Nataru lainnya,” tegas Luhut. Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan instruksi Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Instruksi ini berlaku dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.  (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: