Hati-Hati Omicron, PPKM Level 3 untuk Antisipasi Lonjakan Kasus
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 akan diterapkan di seluruh Indonesia jelang libur natal dan tahun baru (Nataru). Bagaimana kesiapan dari daerah? nomorsatukaltim.com - Pemkab PPU menyatakan siap menerapkan PPKM level 3 di wilayahnya. Meskipun hingga kini tak ada satupun warga yang dirawat akibat COVID-19. Hal ini sesuai arahan pemerintah pusat menghadapi liburan akhir tahun. Menindak lanjuti rencana PPKM Level 3 secara nasional jelang perayaan Nataru, Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 PPU telah menyusun strategi melalui rapat. "Untuk penanganan Natal dan tahun baru sudah kita rapatkan," ucap Asisten I Bidang Pemerintah Setkab PPU, Sodikin, Senin (6/12/2021), dikutip dari Harian Disway Kaltim - Disway News Network (DNN). Baca juga: Kukar Rilis Edaran PPKM Level 3 Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022 Aturan pelaksanaan PPKM Level 3 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Inmendagri ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada Senin, 22 November 2021. Kebijakan ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Adapun sejak Jumat, 3 Desember lalu, seluruh kecamatan di wilayah PPU dinyatakan masuk kategori zona hijau. Tidak ada pasien positif aktif COVID-19. Meski telah bebas dari COVID-19, semua elemen masyarakat diharap tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes). Mengenai pemberlakuan PPKM level 3 itu juga, Sodikin menegaskan ada kewaspadaan selain pada COVID-19. Hal itulah yang menyebabkan pembatasan kegiatan masyarakat tetap perlu dilakukan. "Ada kehati-hatian dari pemerintah pusat terkait dengan varian baru, omicron. Yang penularannya lebih cepat dari varian delta. Jadi masalah kehati-hatian ini harus disikapi serius," kata Sodikin. Selama penerapan PPKM level 3, pemerintah melarang warga untuk bepergian. Selain itu, Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta juga dilarang untuk mengambil cuti selama periode libur Nataru. Kemudian, akan dilakukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal.
BARU DIBAHAS
Di Kabupaten Paser sendiri, dalam waktu dekat akan lebih dulu melakukan rapat mengenai Inmendagri PPKM level 3. Bupati Paser, Fahmi Fadli menegaskan, wilayah kepemimpinannya siap merealisasikan apa yang diinstruksikan pemerintah pusat. "Ya itu kebijakan (pemerintah) pusat yang tertuang Inmendagri. Tentu saja sebagai kepala daerah kami akan mengikuti. Ini mau kami rapatkan," kata kepala daerah berlatar belakang dokter itu. Terpisah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Paser, Romif Erwinadi menerangkan, rapat terkait Inmendagri bakal dilakukan pekan depan. "Rencana Senin 13 Desember," singkat Romif Erwinadi, dikonfirmasi via aplikasi percakapan singkat. Sebelumnya, saat temu awak media, Kapolres Paser, AKBP Eko Susanto SIK mengatakan, penerapan PPKM level 3 Nataru, karena tak diinginkan terjadi lonjakan kasus COVID-19. "Melihat pengalaman lalu, lonjakan kasus terjadi pasca libur panjang Nataru dan Idulfitri 2021, meski tidak terlalu signifikan. Mudah-mudahan ini tak terulang lagi," ucap Eko. Berkaca dari penerapan lalu, terdapat tiga pos penyekatan di Paser. Yakni, di poros Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) - Kalimantan Timur (Kaltim) di Kecamatan Muara Komam, kilometer 80 Kecamatan Batu Engau, serta poros antarkabupaten di Kecamatan Long Kali (Kabupaten Paser) dengan Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara. Senada dengan Paser, tim Satgas COVID-19 Kutai Timur (Kutim) saat ini sedang menggodok mengenai aturan pembatasan saat Nataru. PPKM level 3 juga siap dijalankan di Kutim untuk mengantisipasi lonjakan kasus dari perayaan hari besar tersebut. Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman mengatakan, sejauh ini aturan yang akan diberlakukan masih tahap penggodokan. Namun ia memastikan jika antisipasi terjadinya kerumunan jadi hal utama untuk disoroti. “Itu antisipasi agar tidak ada celah untuk kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan,” ucap Ardiansyah. Pengendalian kerumunan warga di tempat umum tentu akan terjadi selama Nataru. Momen libur hari besar ini dinilai perlu pengendalian khusus. Agar gelombang penyebaran COVID-19 yang dikhawatirkan tidak terjadi. “Intinya kami pasti akan memperketat itu sembari menyesuaikan dengan aturan pemerintah pusat,” tuturnya. Ia memperkirakan, pembatasan mobilisasi masyarakat yang akan diperketat. Baik itu pergerakan warga Kutim ke luar daerah maupun antar kecamatan dan desa. Nantinya aturan ini juga akan disampaikan hingga ke tingkat pemerintah desa. “Semua instruksi langsung kami sampaikan ke satgas-satgas yang ada di bawah,” sebutnya. Selain itu, Ardiansyah juga meminta agar dibuat Satgas COVID-19 khusus di tingkat gereja. Sehingga pengendalian kerumunan di gereja bisa dilakukan secara internal. Terutama saat perayaan Natal 2021 ini. “Akan kami sampaikan juga dengan pengurus gereja agar bisa membentuk tim satgas. Sehingga antisipasi bisa dilakukan secara internal,” paparnya. Intinya, semua kebijakan ini akan diatur dalam bentuk surat edaran bupati. Sejauh ini masih digodok dan melihat kebijakan dari pemerintah pusat. Kutim dalam hal ini dipastikan bupati siap untuk menjalankan PPKM level 3 selama Nataru. “Jadi persiapan pun juga kami lakukan dan akan ditegaskan dalam bentuk surat edaran bupati nantinya,” tandasnya. MINTA PERTIMBANGAN Kebijakan PPKM level 3 inipun mulai menuai keluhan. Salah satunya dari sektor pariwisata. Keluhan langsung disampaikan oleh pemilik Pantai Panrita Lopi, Ahmad, usai Pemkab Kukar mengeluarkan surat edaran (SE) terkait kebijakan tersebut. Dalam surat edaran itu, dalam jangka waktu 10 hari mulai dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, sektor pariwisata diperbolehkan tetap buka. Namun wajib tutup total pada 31 Desember 2021 dan 1 Januari 2022. Pria yang akrab disapa Daeng Lompo, mengatakan kebijakan tersebut sangat merugikan. Terlebih bagi pariwisata yang baru mau mulai bangkit lagi. Setelah Kukar berhasil secara bertahap turun dari level 4, level 3 dan level 1. Seharusnya ini menjadi pertimbangan penting yang dipikirkan oleh kepala daerah. Setidaknya para pengelola tempat wsata diajak untuk duduk bersama. Namun pria yang menjabat sebagai Ketua DPC Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (Putri) Kukar ini, mengaku bakal mengkaji keputusan ini. Apakah memang keputusan penutupan ini berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau bukan. Atau tetap diperbolehkan buka dengan syarat hanya 50 persen pengunjung. "Sedih, bukan lagi memangkas pendapatan, sangat merugikan kami di sektor pariwisata," ujar Daeng Lompo dihubungi Harian Disway Kaltim. Daeng Lompo pun mengatakan bakal coba melakukan pendekatan dalam bentuk diskusi dengan Wakil Bupati (Wabup) Kukar. Membahas aturan yang sudah dikeluarkan per 29 November 2021 ini. Karena diucapkan oleh Daeng Lompo, informasi yang didapatkannya dari pelaku pariwisata di Balikpapan dan Samarinda, mereka tetap diizinkan buka dengan aturan ketat hanya 50 persen pengunjung. Ketika memang informasi tersebut valid, akan segera menghadap Wabup Kukar. Ditambahkannya, DPC Putri Kukar sudah berkomitmen sejak jauh-jauh hari untuk penerapan prokes ketat untuk seluruh tempat pariwisata di Kukar. Bahkan mencanangkan untuk menyiapkan tempat-tempat wisata aplikasi PeduliLindungi. Tegas tidak memperbolehkan pengunjung masuk jika belum divaksin. "Yang tidak vaksin enggak boleh masuk," lanjut Daeng Lompo. Namun nyatanya, diakuinya mereka tidak pernah diajak duduk bersama. Padahal mereka yang coba mengangkat sektor pariwisata di Kukar di tengah sektor pertambangan dan migas yang masih menjadi pendapatan utama Kukar. Sektor pariwisata inilah yang digadang-gadang menjadi kekuatan ekonomi baru Kukar, setelah pemanfaatan migas dan batu bara habis. "Harusnya ada kebijakan untuk pariwisata Kukar, meski tutup 31, tapi 1 boleh buka dengan pembatasan. Setidaknya ada win-win solution, pertumbuhan ekonomi akan lesu kembali di sektor pariwisata," pungkasnya. RSY/ASA/MRF/BCT/ZULCek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: