Sudah 10 Tahun Lebih Terpidana Korupsi Mesin Kemiri di Kubar Masih Berkeliaran

Sudah 10 Tahun Lebih Terpidana Korupsi Mesin Kemiri di Kubar Masih Berkeliaran

Kubar, Nomorsatukaltim.com - Udara segar masih dirasakan Ignatius Ledok Lawa, terpidana kasus korupsi pengadaan mesin pemecah kemiri 2010 silam. Anehnya masih bebas berkeliaran hingga saat ini. Padahal pria asal kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur itu divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap. Sesuai putusan Mahakam Agung RI Tanggal 9 Agustus 2012. Pucuk pimpinan korps Adhyaksa Kubar pun silih berganti dari tahun ke tahun, sejak penetapan status tersangka itu. Tapi, kenapa belum juga berhasil meringkusnya. Sebenarnya ada apa? Baca juga: Kejari Kubar Cium Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat, Bayu Pramesti saat dikonfirmasi media ini mengatakan, Ignatius belum ditahan karena jaksa belum berhasil menemukan yang bersangkutan. Alasannya karena terpidana 4 tahun penjara itu tinggal di wilayah perbatasan kabupaten Mahakam Ulu, sehingga menyulitkan tim Jaksa melakukan pencarian. "(Kasus) mesin pemecah kemiri zaman dulu. Ini kan secara geografis (ke Mahulu) harus lewat riam kan. Agak susah," ujar Kepala Kejari (Kajari) Kubar, Bayu Pramesti kepada nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN). Keterbatasan jumlah personel pun diakui menjadi faktor sulit menahan buronan 10 tahun itu. "Orangnya yang ini-ini aja," kata Kajari didampingi Kasi Pidsus Iswan Noor dan Kasi Intel Ricki Panggabean. Ignatius terlibat kasus korupsi pengadaan paket mesin pemecah kemiri di Kampung Intu Lingau dan Kampung Terajuk Kecamatan Nyuatan, yang pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Barat pada 2005 sebesar Rp 302 juta. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, hingga merugikan keuangan negara Rp 209 juta. Awalnya dia divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat pada 30 November 2010. Namun pria kelahiran 1958 itu banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dan vonisnya berkurang jadi 1 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Ignatius yang tidak puas lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 2012. Di tingkat kasasi justru vonisnya diperberat jadi 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan badan. Hingga kini, pria yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil itu tidak melakukan upaya hukum lain. Namun entah mengapa hampir 10 tahun Ignatius tetap menghirup udara bebas. Sedangkan terpidana lain dalam kasus yang sama (SU), sudah menjalani hukuman bahkan sudah bebas dari penjara. Sampai sejauh ini, publik Bumi Tanaa Purai Ngeriman pun masih menunggu perkembangan penangkapan tersangka dalam kasus tersebut. (luk/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: