Jaga Ekosistem Hutan Kubar, 5 Ribu Hektare Masuk ANKT

Jaga Ekosistem Hutan Kubar, 5 Ribu Hektare Masuk ANKT

Keberadaan hutan di Kubar mulai terdegradasi beragam aktivitas manusia. Hal ini harus menjadi perhatian seluruh pihak. Hutan merupakan paru-paru dunia, sehingga patut dijaga dan dilestarikan. nomorsatukaltim.com - Kutai Barat (Kubar) sebagai penyangga pangan menuju ibu kota negara (IKN) harus mempersiapkan diri sebelum terlambat. Masih ada waktu untuk memulai. Bupati Kubar FX Yapan mengatakan, upaya menjaga keberadaan hutan di Kubar perlu dijaga karena memiliki segudang manfaat bagi banyak orang. “Sebagai tindak lanjut dari deklarasi kesepakatan pengembangan pembangunan perkebunan berkelanjutan bersama kepala daerah, berkomitmen untuk bisa menetapkan ANKT (area dengan nilai konservasi tinggi) di kawasan hutan Kubar seluas 86.658,62 hektare,” kata Yapan dikutip dari Harian Disway Kaltim - Disway News Network (DNN). Menurut Bupati Kubar dua periode itu, salah satunya langkahnya telah dilaksanakan rapat untuk menetapkan pemetaan indikatif ANKT, khususnya dari perusahaan yang sudah menyampaikan ANKT setelah diidentifikasi. Dari 37 perusahaan yang diminta untuk menyampaikan ANKT di wilayah kerjanya, baru 15 perusahaan yang menyampaikan. Baca juga: Urgensi Hutan Adat PPU Sebelum IKN Datang “Dari 15 perusahaan yang sudah menyampaikan ANKT, luasnya berjumlah 5.152,91 hektare. Kita juga mendorong agar areal ini bisa segera ditetapkan untuk dibuatkan peta indikatifnya sebagai lampiran untuk pembuatan SK Bupati mengenai wilayah ANKT di Kubar,” jelasnya. Ditargetkan pada Desember 2021, SK ANKT yang berada di areal perusahaan tersebut bisa segera terealisasi. Karena itu, rapat tersebut sekaligus meminta saran dan masukan dari beberapa dinas dan instansi terkait mengenai pemetaan indikatif ANKT tersebut. “Mudah-mudahan SK tersebut bisa terselesaikan pada Desember ini. Sebab, dari sembilan kabupaten/kota di Kalimantan Timur, Kabupaten Kubar dan Paser yang belum menyampaikan laporan ANKT ini,” pungkasnya. Penentuan kriteria ABKT telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem nomor P.5/KSDAE/SET/KUM.1/9/2017 tentang Petunjuk Teknis Penentuan Area Bernilai Konservasi Tinggi di Luar Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru. Selanjutnya diturunkan dalam Peraturan Gubernur nomor 12 tahun 2021 tentang Kriteria Area Dengan Nilai Konservasi Tinggi. Dalam Pergub tersebut, dijelaskan ANKT adalah lahan atau hamparan area yang memiliki nilai penting dan signifikan secara biologis, ekologis, sosial, dan/atau kultural yang sangat penting baik pada tingkat tapak, daerah, nasional, atau global dan biasa disebut High Conservation Value (HCV) atau Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT). ANKT menjadi dasar bagi para pelaku perkebunan untuk melakukan pengelolaan area terindikasi ANKT para areanya. Ada enam jenis ANKT dalam Pergub. Empat di antaranya, area yang mengandung keanekaragaman spesies yang penting untuk dilestarikan, elemen bentang alam atau lanskap yang penting untuk fungsi ekologi alami yang mendukung spesies penting, area berisi ekosistem unik, langka, rentan, dan terancam, serta area yang memiliki sumber daya alam yang menyediakan kebutuhan pokok bagi masyarakat lokal. Pengelolaan ANKT itu pun diwajibkan dalam Pergub yang tertuang dalam pasal 5, mengharuskan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan pelaku perkebunan melakukan identifikasi, inventarisasi, dan pengelolaan ANKT. LUK/ZUL

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: