Pembayaran Lahan SMK Negeri 3 Tanah Grogot Terhambat Konflik Internal

Pembayaran Lahan SMK Negeri 3 Tanah Grogot Terhambat Konflik Internal

PASER, nomorsatukaltim.com - Persoalan pembayaran lahan sengketa SMK Negeri 3 Tanah Grogot, Kabupaten Paser, kembali mengemuka dalam paripurna Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022. Hal ini disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Paser, Hamransyah. Dikatakannya, terdapat beberapa rekomendasi untuk Pemkab Paser, salah satunya setelah rapat internal dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Paser, perihal pembayaran lahan SMK Negeri 3 Tanah Grogot. Merekomendasikan pembayaran baru bisa dilaksanakan setelah adanya hasil kesepakatan dari ahli waris. "Dalam rangka menjalankan hasil keputusan pengadilan yang berkekuatan tetap, inkrah, DPRD Kabupaten Paser meminta kepada Pemkab Paser agar pelaksanaan pembayaran menunggu kesepakatan  para ahli waris," kata Hamransyah dikutip dari Harian Disway Kaltim - Disway News Network (DNN). Baca juga: Kejari Paser Kawal Pembayaran Lahan SMK Negeri 3 Tanah Grogot Menyarankan sembari diberikan batas waktu.  "Apabila sampai batas waktu tidak ada keputusan. Maka pemerintah daerah perlu mengambil tindakan tegas terkait alokasi anggaran tersebut," imbuhnya, Senin (29/11/2021). Dikonfirmasi usai pelaksanaan paripurna, Bupati Paser, Fahmi Fadli mengatakan, batas akhir yang diberikan sesuai batas waktu hingga akhir Desember tahun ini. Politikus PKB ini menyebutkan anggaran telah disediakan. "Anggaran sudah kami siapkan, baik APBD Murni dan (APBD) Perubahan 2021. Hanya saja masih ada konflik internal ahli waris. Sehingga kami menunggu dan berikan batas waktu," sebut Fahmi Fadli, ditemani Wakil Bupati Paser, Syarifah Masalah Assegaf, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Paser, Katsul Wijaya. Andai hingga batas akhir ahli waris tak dapat menyelesaikan persoalan, secara tegas ia bilang Pemkab Paser bakal mengambil tindakan tegas sesuai apa yang direkomendasikan DPRD Paser. "Yang jelas pemerintah sudah punya niat baik menganggarkan di APBD Murni dan Perubahan 2021, 2022 pun dianggarkan. Jadi pemerintah sudah punya niat baik," tutup Fahmi. Sebagai catatan, nominal yang harus dibayarkan Pemkab Paser secara keseluruhan sebesar Rp 16.230.500.000 dengan dicicil. Pada tahun pertamanya (2021) Rp 5,5 miliar, rincian APBD murni Rp 2,5 miliar dan APBD Perubahan sebesar Rp 3 miliar. Begitupun tahun depan Rp 5,5 miliar. Sisanya Rp 5,23 miliar pada tahun ketiga. Sekadar informasi, Pemkab dan DPRD Paser telah mengesahkan APBD 2022 senilai Rp 2,7 triliun. Ditandai dengan  penandatanganan Bupati Paser, Fahmi Fadli dan Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi. ASA/ZUL

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: