Gubernur Pertimbangkan Cabut Pergub

Gubernur Pertimbangkan Cabut Pergub

SAMARINDA, nomorsataukaltim.com – Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor mempertimbangan untuk mengevaluasi, bahkan mencabut peraturan yang dibuatnya, Pergub Nomor 49 tahun 2020. Peryataan itu gubernur disampaikan melalui Asisten III Pemprov Kaltim, Fathul Halimlah dalam rapat paripurna jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi atas rancangan Perda APBD 2022. “Kalau dianggap perlu disempurnakan, tentu akan dilakukan pengkajian. Perubahannya tergantung kajian. Apalagi ada yang dianggap berbenturan (dengan atura lain), pasti akan dikaji,” kata Fathul Halimlah. Ia kembali menegaskan bahwa Pergub itu dibuat tidak bertujuan membatasi pokok-pokok pikiran (Pokir) dewan. “Itu kan bantuan keuangan. Sekali lagi bukan untuk membatasi Pokir. Tidak,” tegasnya. Pergub yang sudah berjalan selama setahun, jika diinginkan untuk diubah atau dicabut, Pemprov harus mengkajinya kembali. Agar tahu komponen mana yang perlu disempurnakan. Fathul memastikan pemerintah akan memperhatikan usulan fraksi DPRD Kaltim. “Kalau namanya dikaji kan dilihat, pasal mana yang berbenturan, pasal mana yang bisa terus ktia lakukan.” “Kalau hasil kajiannya harus disempurnakan, ya harus disempurnakan. Kalau tidak ya bisa saja. Makanya nanti dilihat lagi, karena ini banyak sesuatu yang berbenturan maka nanti kita akan kaji secara mendalam,” jelasnya. Sejumlah fraksi di DPRD Kaltim menginginkan Pergub tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah, dicabut. Aturan ini, dianggap wakil rakyat, mempersulit pembangunan kabupaten/kota, lantaran adanya batas minimal anggaran. Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo menyebut jawaban pemerintah atas usulan dewan hanya normatif. “Jawabannya standar saja, mempertimbangkan. Saya pikir normatif. Artinya kalau dalam kalimat mempertimbangkan, banyak tidak di-oke-kan.” “Harus ada jawaban yang tegas, sebenarnya,” kritik Sigit dilansir Disway Kaltim. Sebelumnya Ketua DPRD Kaltim Makmur, menganggap permasalahan Pergub 49/2020 perlu menjadi kajian utama. Karena sudah banyak anggota DPRD Kaltim yang mengeluhkan hal tersebut. “Saya minta itu menjadi perhatian, itu yang menjadi kajian utama. Ini keluhan yang harus segera ditindak lanjuti,” tegas Makmur. Pergub yang berumur setahun itu memang tidak secara spesifik mencantumkan Pokir. Namun jika mengacu Pasal 78 ayat (2) dan (3) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, dalam penyusunan rancangan awal RKPD 9Rencana Kerja Pemerintah Daerah), DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD. Saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD, disampaikan secara tertulis kepada kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Sementara dalam PP 16/2010 disebutkan bahwa ‘aspirasi masyarakat’ berbentuk Pokir DPRD menjadi tugas Banggar DPRD menyampaikannya kepada kepala daerah. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sa’duddin dalam pernyataan pekan lalu menegaskan bahwa Pergub itu hanya mengatur bantuan keuangan. “Kami membuat Pergub Bankeu ini terkait hubungan keuangan antara Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota,” jelasnya, Kamis (25/11/2021). Pergub ini dikeluarkan sebagai acuan pemerintah kabupaten-kota dalam mengajukan permintaan bantuan keuangan kepada Pemprov Kaltim. Menurut Sa’duddin syarat yang diminta di dalam Pergub itupun adalah syarat umum. Di mana usulan tersebut ada data pendukung dan surat yang dibuat oleh pemerintah daerah. Terkait pokirnya, Sa’duddin menyatakan dewan memang punya hak untuk mengajukan Pokir, tapi dilihat dulu koridornya. “Kalau berhubungan dengan masalah provinsi, ya berhubungan ke provinsi.” “Kalau urusannya kabupaten, ya urusannya ke kabupaten,” imbuh Sa’duddin. Anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah itu mengambil gambaran berikut:  tiap jalan di Kaltim mempunyai status berbeda-beda. Ada jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kab/kota. Dewan melihat ada jalan rusak tersebut, merencanakan kegiatan tersebut dan melihat status jalan tersebut milik provinsi. Dewan berhak mengajukan usulan Pokir kepada provinsi. Tetapi, apabila dewan mengusulkan rencana perbaikan jalan milik kabupaten. Dewan harus mengusulkan Pokir kepada kabupaten/kota. Karena provinsi tidak mempunyai kewenangan dalam hal tersebut. Sa’duddin mengakui angka minimal dalam bantuan keuangan diperuntukkan pada kegiatan besar dan dipertimbangkan sebagai proyek strategis di kabupaten/kota. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: