Tahun Depan, DPRD Kutim Target Selesaikan 28 Perda

Tahun Depan, DPRD Kutim Target Selesaikan 28 Perda

KUTIM, nomorsatukaltim.com – Peraturan Daerah (Perda) yang akan dibuat DPRD Kutai Timur (Kutim) telah disiapkan. Total ada 28 perda yang harus disusun para legislator. Ada 10 perda yang jadi usulan DPRD, sedang 18 perda berasal dari inisiatif Pemkab Kutim. Perda yang diusulkan Pemkab Kutim memang lebih banyak, karena ada perda yang bersifat rutinitas. Seperti penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan. Namun ada pula perda yang memang untuk mengatur berbagai kepentingan publik. Seperti Perda Retribusi Jasa Usaha, Jasa Umum dan Jasa Usaha Khusus. Seluruh aturan tersebut muaranya adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena retribusi yang dimaksud memang untuk mendulang pundi-pundi kas daerah yang belum tergali. Ada pula Perda Izin Perkebunan dan pengaturan kawasan pemukiman. Beleid ini untuk mengatur tata ruang wilayah yang baik dan rapi. Sehingga menghindarkan terjadinya gesekan antara warga dan perusahaan. Baca juga: 2 Fraksi DPRD Kutim Kritik TPP dan Insentif RT dalam R-APBD 2022 Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan mengatakan, usulan itu telah disepakati dan akan jadi program legislasi daerah tahun depan. Selain dari eksekutif, perda inisiatif dari DPRD juga ada dan telah disiapkan pula. “Perda yang akan digodok ini akan dilihat lagi mana yang prioritas. Prosesnya juga akan dibuat panitia khusus untuk membahasnya,” ucap Agus, sapaan akrabnya, dikutip dari Harian Disway Kaltim - Disway News Network (DNN). Dari 10 perda yang diusulkan pihak legislatif, beberapa memang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Seperti Perda Perlindungan Tenaga Kerja, Pemberdayaan Adat dan Lembaga Adat, Perlindungan Petani Kelapa Sawit. Tata Usaha Buah Sawit dan lainnya. “Yang kami lihat kebutuhan masyarakat secara keseluruhan. Jadi selain kepentingan masyarakat juga jadi prioritas pemerintah pula,” kata politisi PKS ini. Lebih lanjut, Agusriansyah pun menerangkan, untuk perda sendiri para legislator tidak mematok jumlah, melainkan melihat kualitas dan kebutuhan. Terlebih sudah ada arahan dari Presiden agar memangkas peraturan agar tidak menyulitkan pemerintahan. “Jadi kami tidak target sekian perda, tapi menargetkan  mana yang urgen itu yang kami utamakan,” pungkasnya. BCT/ZUL

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: