UMK Samarinda Naik, tapi Tak Sampai Rp 3,2 Juta

UMK Samarinda Naik, tapi Tak Sampai Rp 3,2 Juta

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Setelah Gubernur Kaltim menetapkan UMP Kaltim Tahun 2022, sebesar Rp 3.104.497,22, pada 20 November kemarin, seluruh kabupaten/kota mempersiapkan upah minimum mereka. Termasuk pula Kota Samarinda. Dapat dipastikan ada kenaikan, tapi nominal totalnya tak sampai Rp 3,2 juta.

Jika biasanya penentuan upah minimum hanya  mempertimbangkan kepentingan pengusaha dan pekerja. Kali ini nuansanya berbeda. Ada pandemi dan peraturan baru bernama PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam aturan ini, nominal UMK memiliki batas bawah batas atas. Formulanya sendiri, UMK dilihat dari rasio paritas daya beli, rasio tingkat penyerapan tenaga kerja, dan rasio median upah.

Regulasi baru ini membuat Dewan Pengupahan harus hati-hati meramu formula. Sementara kaum pekerja, harus legawa jika pada akhirnya nanti. Kenaikan upah tak akan signifikan. Sesuai yang diharapkan.

Disnaker telah menegaskan akan ada penyesuaian nilai upah tahun depan. Nilainya masih dirahasiakan. Satu hal yang sudah dapat dipastikan. Jumlah total upah minimum tahun 2022 tak mencapai Rp 3,2 juta.

Dewan Pengupahan Kota Samarinda melakukan rapat penetapan UMK di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Senin (22/11). Pihak yang mengikuti rapat adalah pemerintah, APINDO untuk perwakilan pengusaha, akademisi, Badan Pusat Statistika (BPS) Samarinda, dan serikat buruh. Rapat yang dilakukan secara tertutup itu selesai pada pukul 12.50 wita.

Kepala Disnaker Samarinda, Wahyono Hadiputro, menyatakan ada penyesuaian di UMK. Meskipun dirinya tidak memberi tahu angka pastinya. Karena angka tersebut belum ditetapkan secara resmi.

“UMK kita di atas UMP. Nggak sampe 1 persen. Tapi kita berpegangan dengan aturan ya.”

“Nggak sampe Rp 3,2 juta. Ada rumusnya ada formulanya ada batas bawah dan batas atas. Mediannya di situ. Dimasukkan ke formula perhitungannya. Itu di PP 36,” kata Wahyono.

Angka yang sedikit ini, diakui oleh Wahyono, seluruh unsur di Dewan Pengupahan Kota Samarinda menyepakati. Unsur Serikat Buruh saja yang merasa keberatan, tetapi secara garis besar menerima angka tersebut.

Hasil rapat ini tidak ada namanya naik banding atau penyesuaian kembali. Disnaker akan langsung menyerahkan hasil penetapan UMK kepada Wali Kota Samarinda untuk ditembuskan kepada Gubernur Kaltim melalui Disnakertrans Kaltim.

Memang, menurut PP Nomor 36 Tahun 2021 Pasal (35), Gubernur akan meminta saran terlebih dahulu dengan Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim terkait penetapan nilai UMK ini. Setelah itu, Gubernur Kaltim akan menetapkan secara resmi seluruh UMK (Kota/Kabupaten) se–Kaltim pada 30 November 2021.

Harusnya Rp 5 Juta                     

SECARA terpisah, salah satu unsur serikat buruh yaitu Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Samarinda mengaku tidak diundang dalam rapat tersebut. Ketua SBSI’92, Sultan Loren Nana, mengkritisi Disnaker Samarinda yang tidak mengundang mereka.

“Disnaker tidak memberikan kesempatan SBSI’92. Yang diundang hanya orang–orang yang tidak banyak komentar,” kritiknya pedas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: