Lembaga Tripartit di Kutim Diaktifkan Lagi

Lembaga Tripartit di Kutim Diaktifkan Lagi

Kutim, nomorsatukaltim.com – Secara resmi, Lembaga Tripartit di Kutai Timur (Kutim) mulai diaktifkan lagi. Pemkab Kutim melalui Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memang ingin lembaga tersebut kembali hadir. Agar dapat penyelesaian sengketa industrial dapat berjalan lebih cepat. Kepala Disnakertrans, Sudirman Latif mengatakan, jumlah perusahaan di Kutim yang terus bertambah tentu berkaitan dengan jumlah karyawan. Bukan tak mungkin angka perselisihan industrial bakal meningkat. “Maka dari itu kami ingin Lembaga Tripartit ini bisa membantu penyelesaian perselisihan yang terjadi,” ucap Sudirman kepada nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN). Baca juga: Disnakertrans Kutim Ingin Aktifkan Kembali LKS Tripartit Menurutnya langkah ini adalah bagian dari solusi mengatasi persoalan hubungan industrial. Sehingga penyelesaiannya bisa ditangani langsung Lembaga Tripartit ini. Tak perlu lagi harus bersidang hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Jakarta. “Karena akan memakan waktu dan menghabiskan biaya yang banyak,” imbuhnya. Kemudian yang mesti diketahui, kepengurusan Lembaga Tripartit ini melekat secara fungsional di Disnakertrans. Agar langkah penyelsaian perselisihan dapat dipantau oleh pemerintah secara langsung. “Jadi berbagai perkara akan mudah dimonitor. Sehingga jadi catatan pula terkait kinerja perusahaan terhadap karyawannya,” papar Sudirman. Ia benar-benar mengharapkan lembaga ini bisa hadir di Kutim. Apalagi sebelumnya sempat vakum selama satu periode. Namun dengan aktif kembali lembaga itu, diharapkan dapat mengatasi permasalahan antara karyawan dan perusahaan. “Jadi sebenarnya ini hanya lembaga mediasi saja. Tapi saya harap segala persoalan dapat selesai di lembaga ini. Tak perlu sampai keluar,” harapnya. Mengingat jika sengketa industrial masuk ranah PHI tentu memberatkan pada sisi karyawan. Mulai dari memerlukan biaya hingga mencari bantuan hukum harus dilakukan sendiri. “Pasti kan memberatkan jika seperti itu. Kalau perusahaan saya rasa masih menyanggupi,” bebernya. Terkait kasus yang selama ini ditangani, jika dirata-rata Disnakertrans bisa menangani 3 kasus dalam sehari. Baik itu mengenai tuntutan hak upah karyawan, kenaikan gaji maupun hak cuti karyawan. “Terkadang ada juga mengenai pemutusan hubungan kerja. Intinya urusan manajemen perusahaan dan karyawan,” tandasnya. (bct/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: