Cara Pemkab Kukar Hindarkan Warganya Berkonflik Tanah dengan IKN

Cara Pemkab Kukar Hindarkan Warganya Berkonflik Tanah dengan IKN

Kukar, nomorsatukaltim.com– Pemkab Kukar akan melakukan percepatan penerbitan sertifikat tanah. Dengan memprioritaskan warga yang daerahnya beririsan langsung dengan IKN. Untuk mencegah terjadinya konflik agrarian berkepanjangan.

Diketahui, walau bukan sebagai kawasan inti. Namun jumlah wilayah Kukar yang ‘tercaplok’ untuk kawasan ibu kota baru mencapai 5 kecamatan. Yakni masing Kecamatan Samboja, Loa Janan, Loa Kulu, Sanga-Sanga, dan Kecamatan Muara Jawa. Banyaknya daerah yang beririsan ini, memunculkan potensi konflik pertanahan. Karena itu, pemkab berupaya memberikan kekuatan hukum atas tanah masyarakatnya. Dengan menerbitkan sertifikat tanah, melalui program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL). Dijelaskan oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono. PTSL ini masuk dalam program Tanah Obyek Reforman Agraria (TORA) dari pemerintah pusat. Di mana pada tahun 2021 ini, Kukar mendapatkan jatah kurang lebih 30 ribu PTSL. Namun atas pertimbangan adanya IKN baru di wilayah Kukar, Pemkab Kukar pun meminta kenaikan dua kali dan disetujui sebanyak 60 ribu lebih PTSL. "Kami saat diskusi dalam forum minta ditingkatkan dua kali lipat, kita prioritaskan di wilayah delimiasi IKN tadi," ujar Sunggono pada Harian Disway Kaltim, Kamis (18/11). Penambahan permintaan slot PTSL ini dianggap wajar. Karena dalam kesempatan sebelumnya. Baik Pemkab Kukar dan Pemerintah Pusat sepakat. Ke depan, Kutai Kartanegara tidak sekadar menjadi daerah penyangga IKN. Namun berstatus mitra IKN. Bagaimana pun, pembentukan daerah baru sangat riskan terjadi sengketa-sengketa. Percepatan penerbitan sertifikat tanah ini adalah satu dari upaya untuk meminimalisir potensi itu. "Potensi gangguan IKN ada, tapi sangat minimal sekali dan bisa kita tangani itu," pungkas Sunggono. (MRF/AVA)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: