UMK Kutim Masih Digodok

UMK Kutim Masih Digodok

KUTIM, nomorsatukaltim.com –  Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kutai Timur (Kutim) masih tahap pembahasan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) membahas persoalan ini sebelum akhir tahun. Kepala Disnakertrans Kutim, Sudirman Latif mengatakan, serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang membahas besaran UMK Kutim tahun depan. Ia berharap proses pembahasan yang berjalan nantinya dapat persetujuan kedua belah pihak. “Semoga dapat diformulasikan dengan baik. Kami juga akan terlibat dalam pembahasan tersebut,” ucap Sudirman dikutip dari Harian Disway Kaltim - Disway News Network (DNN). Baca juga: UMP Kaltim 2022 Naik Tipis, Serikat Ancam Demo Saat ini Upah Minimum Provinsi (UMP) sudah ditetapkan. UMP Kaltim bertambah 1,11 persen untuk tahun depan. Dari sebelumnya Rp 2.981.378 menjadi Rp 3.014.497 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 33.118. Sementara penentuan UMK, kini mengikuti aturan PP 36/2021 tentang Pengupahan. Aturan itu turunan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Melihat besaran pertumbuhan ekonomi daerah dan persoalan ketenagakerjaan jadi acuannya. Seperti melihat kemampuan daya beli, serapan tenaga kerja dan rata-rata upah yang diterima pekerja. Hal ini yang membuat Sudirman tidak berani memastikan apakah UMP Kutim naik atau turun. Walaupun dalam UMP tiap daerah rata-rata didapat kenaikan sekira 1 persen. Mengingat, ada beberapa variabel yang mesti dihitung. “Belum bisa dipastikan ya. Apalagi sejauh ini nilai UMK kita sudah lebih tinggi dari UMP yang baru ditetapkan,” tuturnya. UMK Kutim tahun ini disepakati pada angka Rp 3.140.000, angka itu lebih tinggi Rp 125.503 dari UMP Kaltim. Sudirman pun tak berani berspekulasi terkait penetapan UMK tahun depan. Ia menyerahkan sepenuhnya pada pembahasan yang dijalakan Dewan Pengupahan. “Jadi semuanya kini tergantung dari pembahasan Serikat Pekerja dan Apindo saja,” tuturnya. Namun ia memastikan jika pembahasan UMK ini bakal dikebut. Lebih cepat penetapan, maka semakin baik. Menurutnya besaran UMK itu sangat dibutuhkan, baik dari pihak pekerja maupun perusahaan. Tinggal bagaimana pembahasan di Dewan Pengupahan nantinya berjalan. “Secepatnya harus ditetapkan. Baik pekerja maupun perusahaan pasti memerlukan kebijakan UMK ini,” tandasnya. BCT/ZUL

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: