PKS ‘Gabut’, Rahmad Mas’ud Disebut

PKS ‘Gabut’, Rahmad Mas’ud Disebut

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Para ‘terdakwa’ dalam kisruh Partai Keadilan Sejahtera  (PKS) Balikpapan mulai berani bersuara. Setelah Syukri Wahid, giliran Amin Hidayat. Politisi dari Dapil Balikpapan Utara itu menyenggol nama Rahmad Mas’ud. Konflik di internal PKS Balikpapan makin meruncing. Para kader yang diajukan ke Mahkamah Penegakan Disiplin Organisasi (MPDO) mulai bersuara. "Dakwaan itu juga sama seperti apa yang ditujukan kepada Syukri Wahid. Saya juga sudah mengajukan keberatan. Saya mengajukan eksepsi atas tuduhan-tuduhan itu. Enggak bener semua," ujar Amin Hidayat saat menghubungi Disway Kaltim, Rabu (27/10). Ia menjelaskan seluruh dakwaan partai atas dirinya, mulai dari masalah bantuan kurban sampai pemilihan fraksi adalah tuduhan yang sama seperti yang ditujukan kepada Syukri Wahid. Hanya saja, Amin sangat keberatan dengan tuduhan lainnya. Yakni mengadakan suatu acara dengan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud tanpa seizin partai. "Bukti yang dilampirkan adalah foto tahun 2016. Dia (pelapor) mencatut dari Medsos saya. Padahal itu foto saya dulu waktu masih Ketua Jaringan Pengusaha Muslim Indonesia (JPMI) Kaltim," ungkapnya. Amin bilang, foto itu diambil waktu ia mengunjungi Rahmad Mas'ud ketika masih menjabat Wakil Wali Kota Balikpapan periode 2016-2021. Saat itu Amin meminta kesediaan RM untuk menjadi salah satu pembicara dalam acara JPMI Kaltim yang akan diadakan di Hotel Pasific Balikpapan. "Foto itu yang diambil, dijadikan salah satu dakwaan oleh Slamet Samiadji (pelapor). Kalau Pak Syukri kan dilaporkan oleh Slamet Imam Santoso. Namanya sama-sama Slamet," katanya, tertawa. Menurutnya Amin Hidayat, dakwaan itu benar-benar ngawur. Sebab bukti foto yang dijadikan dasar laporan tidak valid. Ia menganggapnya sebagai suatu kebohongan publik. "Saya juga disangkakan punya keanggotaan dobel. Keanggotaan Partai Gelora dan PKS. Tanpa ada bukti, kan? Sangkaan itu? Dan yang paling krusial itu, saya dilampirkan foto tahun 2016. Ini kader dakwah yang berbohong," tukasnya. Intinya, kata Amin, kemungkinan besar Ia juga tidak hadir dalam sidang mahkamah  terakhir terkait vonis yang direncanakan digelar pada 7 November mendatang. Amin beralasan bahwa prosedur dalam sidang tersebut dinilainya melanggar hak-hak dasar dari hak asasi manusia atau HAM dan melanggar AD/ART kepartaian. "Seluruh klonologisnya sama seperti SW. Tapi perbedaanya, saya menuntut balik kepada pelapor Slamet Samiadji. Kalau Pak SW menuntut Slamet Imam Santoso. Itu sudah saya layangkan pelaporannya," imbuhnya. Amin Hidayat saat ini tercatat sebagai anggota Komisi III DPRD Balikpapan. Ia membidangi Pembangunan, Lingkungan Hidup dan Perhubungan. Pada Senin (25/10) lalu, Syukri Wahid, politikus senior PKS yang sudah tiga periode duduk di kursi dewan membeberkan tuduhan partainya. Ia mengaku ‘diserang’ dengan 4 tuduhan.  Pertama dianggap melawan perintah partai berkenaan dengan instruksi Ketua DPD PKS Balikpapan tentang jumlah kurban Iduladha, yang harus berjumlah 2 ekor sapi. "Sedangkan saya cuma 1 ekor sapi. Ini bagi saya satu hal yang aneh. Kenapa? Di dalam agama saja tidak diajukan, kenapa harus jadi dua ekor sapi. Apa lagi pandemi," tukasnya. Ia menilai, perintah itu sudah tidak relevan dengan agama, sekalipun. "Kedua, itu ada lima orang di fraksi yang cuma satu ekor sapi, tapi kenapa cuma saya (dipersoalkan). Jadi kan tidak adil," urainya. Dakwaan kedua, kata dia, yakni dianggap melawan perintah partai melibatkan susunan fraksi pada 2019. Di mana pada saat itu fraksi PKS sedang konflik. "Saya bukan melawan tapi ingin mengembalikan rule-nya adalah harus sesuai tata tertib DPRD dan PP 16/2010," Ia mempertanyakan mengapa pimpinan fraksi diatur dari dan oleh bukan dari partai. Ia mengaku tidak pernah diajak dalam penunjukan sebagai ketua fraksi itu, namun tiba-tiba diajak. "Pada akhirnya saya kembalikan juga (jabatan) ketua fraksi itu di bulan Januari 2020," terangnya. Soal ketiga, katanya, Syukri dianggap mengikuti Munas Partai Gelora secara online. Ada tuduhan dan buktinya. Namun tuduhan dan bukti tersebut akan dia gugat dan dinilai sebagai fitnah. "Saya membantah dihadapan hakim bahwa Partai Gelora itu belum pernah Munas. Saya pastikan pelapor ini memberikan saya tuduhan palsu. Ini sudah bahaya. Kalau dalam pasal pidana ini kena pasal 37," terangnya. Ia juga menyoal tuduhan keempat terkait melanggar ketentuan partai saat kontestasi Pilkada 2020, sebagai Bakal Calon Pilkada di Partai Golkar dan ikut dalam penjaringan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ia mengakui hal tersebut, namun bagi PKS, hal itu dianggap melanggar rambu-rambu kepartaian, di mana Syukri dianggap melawan rekomendasi dua nama yang sudah diajukan PKS. "Catat baik-baik ini. Saya dua kali menjadi ketua Partai Keadilan Sejahtera. Level saya terakhir Wakil Ketua Umum PKS Kaltim. Saya pernah ikut Pilkada. Jadi saya tahu persis aturan main penjaringan bakal calon," terangnya. Keputusannya untuk maju, menurutnya juga sudah sesuai AD/ART kepartaian, yang memang mengizinkan anggotanya untuk menempati posisi pejabat publik di pemerintahan. "Ibaratnya saya punya hak untuk mendaftar tapi tidak diberikan. Maka salahkah saya menggunakan hak saya di tempat lain sebagai warga Indonesia bukan sebagai anggota partai. Karena rumah saya sendiri tidak memberikan tempat. Kan pada akhirnya dua nama yang diusulkan PKS, tidak juga diusulkan," katanya. Ia mengkritisi, tujuan partai saat ini hanya untuk regenerasi Pada saat pengajuan nama kepala daerah. Namun kenyataannya kepartaian malah mendukung nama lain di luar partai. "Tuduhan terakhir, saya dibilang provokator untuk memerintahkan tidak memilih PKS tahun 2024," tukasnya. Ia mempertanyakan kevalidan tuduhan tersebut. Lantaran logikanya, kata dia, bagaimana mungkin Syukri yang terpilih sebagai anggota legislatif di periode ketiga  dengan perolehan suara tertinggi nomor dua di Dapil Balikpapan Utara, tertinggi nomor 8 se-Balikpapan, dengan jumlah perolehan sekitar 4 ribu suara. "Ini sudah masuk ke publikasi. Bagaimana nasib 4.200 pemilih saya, apakah memilih partai? Enggak. Dia pilih nama Syukri. Saya juga harus mempertanggungjawabkan ke mereka, sanksi yang digugat oleh partai," tandasnya. Baginya, tuduhan dan gugatan PKS tidak hanya menyakiti perasannya secara personal. Tetapi juga soal pembuktian kinerjanya sebagai wakil rakyat yang terhormat. Disway Kaltim telah berulang kali meminta tanggapan dari Ketua DPD PKS Balikpapan, Sonhaji. Namun ia tak bersedia memberikan penjelasan. (*RYN/YOS)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: