Pemangkasan Jabatan Eselon Belum Bisa Dilakukan

Pemangkasan Jabatan Eselon Belum Bisa Dilakukan

Sunggono. (Rafii/DiswayKaltim) Kukar, DiswayKaltim.com - Jabatan eselon III dan IV bakal dipangkas. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Pemkab Kukar siap menjalankan. Tinggal menunggu aturan dari pusat turun. "Kebijakannya seperti apa, secara jelas dan pasti belum tau," ungkap Sunggono pada DiswayKaltim.com, Selasa (29/10/2019). Pemkab Kukar selaku penyelenggara negara akan ikuti. Sesuai ketentuan yang diputuskan oleh pusat. Namun saat ini Pemkab Kukar sudah menyusun dan mengusulkan jabatan fungsional (jabfung) tertentu. Khususnya untuk pengawas pemerintahan. Dan baru sebagian yang sudah terisi. Dari 45 jabatan fungsional. Baru terisi 25 posisi. Sehingga masih menyisakan 20 posisi jabatan fungsional. Namun Sunggono belum berani bicara dampak akan datang. Pasalnya hal ini belum diputuskan. Masih wacana. Saat ini pemkab masih menunggu arahan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Permendagri. "Kita tunggu pengaturan lebih lanjut apa rencana kebijakan itu," pungkas Sunggono. (mrf/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: