Sarang Narkoba di Samboja Digerebek Polisi

Sarang Narkoba di Samboja Digerebek Polisi

Kukar, nomorsatukaltim.com - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samboja terus bergerak memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Buktinya, Selasa (19/10/2021) siang sekitar pukul 12.15 Wita, seorang pengedar narkoba berinsial MC (37) warga Desa Tani Bakti, Samboja berhasil ditangkap. “Pelaku kami amankan saat sedang sendirian di rumahnya. Dari tangan pelaku, anggota menemukan 24 poket sabu seberat 9 gram lebih. Lengkap dengan barang bukti lainnya, termasuk timbangan digital dan uang tunai Rp 850 ribu,” jelas Kapolsek Samboja AKP Adyama Baruna Pratama pada nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN), Selasa sore. Baca juga: Polresta Balikpapan Bongkar Lagi Sindikat Peredaran Narkoba Terungkapnya kasus ini berkat adanya informasi masyarakat, yang mengatakan kalau rumah MC kerap ramai dan dicurigai sebagai sarang narkoba. “Dari informasi tersebut. Saya perintahkan Kanit Reskrim bersama jajaran untuk melakukan pengintaian. Dan hasilnya memang benar. Rumah pelaku sering kedatangan pembeli narkoba,” beber Adyama. Tanpa menunggu lama. Tim yang sudah mengintai langsung bergerak untuk menggerebek rumah MC. “Tidak ada perlawanan. Pelaku pasrah saat kita geledah. Sehingga kita temukan 24 poket sabu di kantong celananya,” jelas Kapolsek, lagi. Usai ditangkap, MC kemudian digiring untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Mapolsek Samboja. “Pengakuan pelaku ini baru pertama kali. Bahkan barang yang ditemukan ini baru saja dipesan dan bandar di Samarinda,” ujar pria kelahiran Yogyakarta ini. Selain itu tambah Kapolsek, ini baru pertama kalinya MC berhasil ditangkap. “Pelaku sudah kita amankan di Polsek. Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (bay/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: