Aktivis Serukan Perlindungan Masyarakat Adat

Aktivis Serukan Perlindungan Masyarakat Adat

KUTAI TIMUR, nomorsatukaltim.com – Kelompok masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Fraksi Rakyat Kutim (FRK) menuntut pemerintah memperhatikan persoalan masyarakat adat, di samping upaya mengejar investasi. Menurut FRK, berbagai persoalan menimpa masyarakat adat, mulai dari sengketa lahan, sampai ancaman kerusakan lingkungan. Masyarakat adat Dayak Modang di Kecamatan Busang misalnya, hingga kini masih berselisih dengan perusahaan kelapa sawit. Sengketa yang melibatkan korporasi perkebunan sudah berlangsung puluhan tahun. Masalah serupa juga dialami masyarakat adat Dayak Basap yang tinggal di kawasan karst Sangkulirang-Mangkalihat. Komitmen Pemkab Kutim untuk menjaga kawasan karst jadi dipertanyakan. Apalagi usai memberi lampu hijau terhadap pembangunan pabrik semen di Desa Sekurau, Kecamatan Kaliorang. “Bukan tak mungkin karst di kawasan lain juga bakal terancam oleh aktivitas korporasi,” ucap Irwan Abbas, Kordinator FRK. Ia melanjutkan, semua ini berawal dari tata kelola pemerintahan yang masih tidak transparan. Hasilnya kondisi daerah jadi carut marut seperti sekarang ini. Oleh karena itu ia meminta agar pemerintah bisa lebih pro terhadap masyarakat. “Di kabupaten mereka berpesta, masyarakat di desa mereka biarkan menderita,” katanya dirilis Disway Kaltim. FRK berharap pemerintah merealisasikan poin-poin itu. Antara lain, meminta Pemkab Kutim mendorong percepatan RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) ke pemerintah pusat. “Serta batalkan SK Bupati Kutim tahun 2015 No 130/K 905/2015 tentang perubahan batas desa yang selama ini jadi polemik,” tegasnya. Selanjutnya, FRK juga meminta ketegasan Pemkab Kutim terhadap perusahaan perusak lingkungan hidup. Serta melakukan evaluasi ekstensif terhadap penyelenggaraan pemerintahan selama ini. Sementara itu Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman mengatakan, Pemkab Kutim selalu mencari cara agar tidak ada gesekan antara perusahaan dan masyarakat adat. Upaya mencari jalan keluar terbaik terus dilakukan. Sebab sektor perkebunan kelapa sawit dinilai masih cukup tinggi untuk menopang ekonomi daerah. “Rencana pembangunan Kutim ingin kembangkan agribisnis. Tentu semua diupayakan berjalan lancar,” ucap Ardiansyah. Terkait dengan banyaknya alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit dinilai masih wajar. Ardiansyah juga memastikan jika luasan kawasan hutan di Kutim masih mencapai 60 persen dari total wilayah. “Jadi sebenarnya wilayah perkebunan masih cukup wajar. Apalagi dalam perizinan perkebunan, perusahaan diwajibkan membuat hutan konservasi. Dan bisa dimanfaatkan masyarakat,” tandasnya. *BCT/YOS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: