Emak-Emak di Paser Jadi Korban Arisan Online

Emak-Emak di Paser Jadi Korban Arisan Online

Paser, nomorsatukaltim.com – Hingga kini kasus penipuan berkedok arisan online belum menemui titik terang. Teranyar, emak-emak yang mengaku korban penipuan kembali mendatangi Polres Paser. Menanyakan pengembangan terbaru laporan mereka.

"Masih mengumpulkan bukti-bukti orang-orang (member arisan) yang ikut. Kemudian video waktu menggoncang arisan di Facebook. Itu diminta buat bukti-bukti selanjutnya," kata Vera, salah satu korban penipuan arisan online. Vera mengaku mengalami penipuan senilai Rp 85 juta. Itu dari beberapa jenis arisan yang ia ikuti kepada owner arisan online itu. Dia sepenuhnya mempercayakan penanganan kasus yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Apakah ada upaya pembayaran yang dilakukan oleh owner arisan online, ditegaskan Vera hal itu tidak ada. Bahkan dia tak pernah lagi berkomunikasi. Nomor ponselnya diblokir. Begitu pun dengan akun sosial media mereka. "Akses buat kami komunikasi tidak ada, semua diblok, mau Facebook maupun WA (WhastApp)," geram dia. Sementara korban lainnya, Mariani mengaku ditipu Rp 40 juta. Kedatangannya juga untuk menanyakan perkembangan terbaru dari kasus yang dialaminya. Ditegaskan Mariani, tak ada pembayaran sama sekali yang dia terima. "Tak ada (pembayaran). Kalau owner arisan online (terlapor) ada membayar, ya ada buktinya. Tolong sebutkan namanya dan sekarang kami minta bukti pembayaran jika memang ada," cetus Mariani.  Dari hasil pertemuan yang dilakukan di ruang Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Paser, dikatakan keduanya, pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan. Diketahui, emak-emak korban penipuan berkedok arisan online mengalami kerugian dengan nominal bervariatif. Diawal-awal arisan sempat diundi secara live video via Facebook. Namun seiring berjalannya mereka merasa curiga ada hal aneh dari "bandar" arisan online itu. Akhirnya arisan itu setop. Emak-emak anggota arisan itu malah buntung. Sebelumnya tersiar kabar pada Desember 2019, mereka dijanjikan uangnya dikembalikan. Nyatanya itu tak ada. Selang sebulan, Januari 2020 melaporkan ke Polres Paser atas dasar penipuan. (asa/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: