Golkar Kaltim Minta Diumumkan Hari Ini
SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kalimantan Timur mengaku telah memberikan waktu panjang kepada kadernya, Makmur HAPK untuk memberikan klarifikasi atas keputusan penggantiannya dari kursi Ketua DPRD. Namun fraksi beringin mengeklaim sudah melampaui tenggat waktu yang ditentukan undang-undang, tidak ada upaya keberatan atau banding melalui Mahkamah Partai. Yang ada, Makmur justru menggugat keputusan yang sudah diambil secara bulat oleh Ketua Umum dan Sekretaris DPP Golkar. “Sudah ada dua kali 60 hari Partai Golkar memberikan ruang bagi Pak Makmur untuk memberikan klarifikasi sekaligus keberatan atau banding melalui mekanisme Mahkamah Partai," kata anggota Fraksi Golkar Kaltim, Salehuddin, kemarin. Politisi yang duduk di Komisi IV DPRD Kaltim menjelaskan secara runut perkara munculnya agenda pengumuman penggantian Ketua DPRD Kaltim dari Makmur HAPK kepada Hasanuddin Mas'ud. Menurut Salehuddin, pengumuman itu bukan semata-mata untuk mempercepat proses penggantian tanpa menunggu putusan Mahkamah Partai, melainkan hanya menjalankan instruksi pimpinan tertinggi. Mereka bahkan mengeklaim telah memberi banyak toleransi dalam proses berlarut-larut ini. Di samping itu, fraksi dikatakan cuma meminta adanya pengumuman demi menegakkan undang-undang. "Kami cuma minta pengumuman tentang pemberhentian dan penggantian ketua DPRD. Kalau proses penggantiannya, silakan nanti menunggu keputusan mahakamah partai," imbuh Salehuddin. Ia menjelaskan bahwa apa yang sudah berjalan selama ini bukan merupakan keinginan fraksi dan pengurus partai di daerah semata. Bukan pula keinginan Hasanuddin Mas'ud, sebagai sosok yang ditunjuk untuk menggantikan Makmur. Fraksi Partai Golkar di DPRD Kaltim, beber Salehuddin, diminta untuk menindaklanjuti surat DPP Partai Golkar terkait dengan proses pemberhentian penggantian pimpinan DPRD dari Fraksi Golkar. Surat persetujuan yang turun Juni lalu, disampaikan dari DPP ke DPD Tingkat I Partai Golkar Kaltim, diteruskan ke fraksi partai di DPRD dan selanjutnya diserahkan ke sekretariat DPRD Kaltim. “Terlepas ada satu dan lain hal terkait keputusan ini, itu kan silakan saja Pak Makmur yang merasa keberatan, untuk menjalankan mekanismenya di mahkamah partai," ungkapnya. Apa yang dilakukan fraksi Partai Golkar, tegasnya, berlandaskan pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Yang mana pada pasal 31 ayat 4 berbunyi; penyelesaian perselisihan partai politik sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 harus diselesaikan paling lambat 60 hari. “Artinya ketika kita bicara ketentuan ini, maka sudah dilampaui waktu itu. Karena proses ini sudah berlangsung sejak Juni." Landasan hukum itu, legislator asal Kukar, sudah berulang kali disampaikan fraksi kepada pimpinan DPRD melalui berbagai kesempatan. Namun, katanya Makmur mengindahkannya. Dan masih terus mempertanyakan keabsahan surat yang diturunkan dari DPP secara berjenjang. Argumentasi hukum itu diperkuat lagi dengan terbitnya surat Mahkamah Partai pada Agustus lalu. Yang menerangkan bahwa surat DPP Partai Golkar yang diturunkan pada 21 Juni sudah bisa berlaku dan diproses tanpa harus menunggu keputusan Mahkamah Partai. "Jadi jangan sampai simpang siur, seolah-olah Pak Makmur dizolimi dan segala macam. Putusan itu sudah keluar. Dalam bentuk surat Mahkamah Partai. Artinya surat DPP Partai Golkar pada 21 Juni 2021 itu sudah final dan mengikat. Tanpa harus menunggu putusan Mahkamah Partai," imbuhnya. Namun, berulang kali penyampaian fraksi tak digubris, jelasnya. Maka fraksi Golkar berlapang dada, mencoba memberi fasilitas kepada Makmur mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai. "Padahal, dari tiga bulan pertama, harusnya klir ini barang. Harusnya sudah diselesaikan. Tapi tidak dijalankan. Beberapa kali kita masukkan di Banmus beliau berupaya untuk menghindar. Dan berupaya untuk tidak memasukkan agenda itu. Padahal itu hanya pengumuman." "Kita hanya minta diumumkan saja. Sebagai proses pergantian. Melalui mekanisme paripurna," ujar Salehuddin kepada Disway Kaltim. Sementara proses penggantian, ia mengakui butuh proses panjang. Melalui berbagai tahapan. Dari pengesahan oleh gubernur, kemudian Kemendagri. "Dan itu harus ada SK-nya baru dilakukan proses penggantian. Ini yang kita minta pengumuman saja." “Bayangkan sudah mau masuk enam bulan tidak juga direspon. Siapa yang sebenarnya dizolimi. Partai golkar sebenarnya dizolimi. Karena yang bersangkutan dengan berbagai alasan menunda memasukkan agenda pengumuman itu," tandas Salehuddin.
TUNGGU PUTUSAN
Ketua DPRD Kaltim, Makmur dikonfirmasi Sabtu (9/10) menegaskan bahwa agenda pengumuman penggantian dirinya yang tertera di dalam daftar kegiatan DPRD Kaltim pada masa persidangan III 2021 tetap mensyaratkan adanya putusan Mahkamah Partai Golkar. “Menunggu hasil putusan Mahkamah Partai yang tetap itu PM," ucapnya melalui pesan singkat. Sementara itu, juru bicara tim kuasa hukum Makmur HAPK, Abdul Rahim dikonfirmasi secara terpisah menyayangkan sikap Fraksi Partai Golkar di Karang Paci. Yang dinilai terus mendesak menjadwalkan agenda penggantian kliennya sebelum adanya putusan mahkamah partai. "Proses gugatan di Mahkamah Partai Golkar belum ada putusan. Seharusnya fraksi Partai Golkar di DPRD Kaltim tidak boleh mendesak dengan cara-cara seperti itu. Mereka kan orang Golkar maka ikutilah putusan Mahkamah Partai," ujar Abdul Rohim. “Masa orang Golkar melanggar itu. Kan tidak bisa begitu mereka," tambahnya. Pengacara dari kantor hukum Afif Rayhan Harun itu menyebut bahwa desakan yang digalang fraksi Partai Golkar di DPRD sangat tidak elok. Tidak layak dan tidak pantas dilakukan perwakilan partai politik. "Kalau mereka sendiri tidak menghargai proses di mahkamah partainya terus apa apalagi yang mau dipakai, didengar," katanya. Menurut Abdul Rohim, meskipun agenda yang diminta hanya berupa pengumuman, yang belum final, artinya ada catatan pengecualian, tapi seyogianya tidak perlu dimasukkan agenda dahulu. "Kalau mereka mau berpartai dengan baik, di tahan dulu. Hargai proses di mahkamah partai yang dibuat partai golkar sendiri," dia menegaskan. "Kalau agenda itu dipaksakan oleh Fraksi Golkar, ternyata nanti gugatan kami dikabulkan terus bagaimana lagi. Kan rusak. Apakah fraksi tidak memikirkan itu? Seharusnya pahami mekanisme itu dulu. Jangan memaksakan diagendakan. Kalau tidak mau jadi hancur-hancuran. Yang paling baik tunggu dulu," papar Rohim. Ia mengatakan, bahwa sikap memaksakan yang ditunjukkan Fraksi menandakan bahwa para anggota Fraksi tak paham hukum. Abdul Rohim menjelaskan, bahwa proses persidangan atas gugatan Makmur HAPK di Mahkamah Partai Golkar telah berjalan sebanyak tiga kali. Pada persidangan pertama mengagendakan penyampaian gugatan Makmur HAPK. Pada persidangan kedua, diagendakan untuk penyampaian jawaban tergugat. Dan terakhir persidangan mengagendakan pembuktian penggugat dan tergugat. "Sejauh ini, belum ada sidang dengan agenda putusan. Itu yang masih kita tunggu jadwalnya," ungkap Rohim. Ditambahkan, bahwa tim kuasa hukum sejak awal proses gugatan berpatokan pada argumentasi bahwa proses penggantian Makmur tidak memenuhi prosedur yang benar. "Itu yang menjadi point keberatan kami. DPD Golkar tidak pernah mengadakan rapat, Pak Makmur tidak pernah dipanggil tiba-tiba langsung plak muncul surat persetujuan DPP." Ia mengeklaim telah memberi bukti-bukti kuat dalam persidangan. Di antara yang diajukan yakni kesaksian dari dua pengurus DPD I Golkar Kaltim bahwa tidak pernah ada rapat pleno DPD Golkar Kaltim yang membahas rencana penggantian Makmur. "Celah itu yang kami pakai. Dan inti gugatan menggugat surat persetujuan DPP. Bahwa seharusnya ada mekanisme rapat pleno pengurus harian. Tapi tidak dilakukan. Itu indargum (argumentasinya)-nya," Kedua, katanya lagi, argumentasi bahwa keputusan penggantian dewan setidaknya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran etik. Yang dapat dibuktikan dengan keputusan Badan Kehormatan DPRD. Dengan begitu, "kami 100 persen yakin menang. Karena memang terungkap fakta yang kami ajukan memang DPD Golkar tidak pernah mengadakan rapat. Pasti optimis. Soal kalah menang biasa. Yang penting ikhtiar," pungkas Abdul Rohim. Berdasarkan agenda yang disahkan Sekretariat DPRD Kaltim pada 29 September 2021, pengumuman penggantian Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK kepada Hasanuddin Mas’ud, akan dilangsungkan Senin (11/10), hari ini. Pengumuman itu bahkan ditandatangani oleh Makmur, sebagai Ketua DPRD Kaltim. *DAS/YOSCek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: