Babak Baru Kasus Juwanah Polisi Siapkan Berkas Perkara dan Rekonstruksi Pembunuhan

Babak Baru Kasus Juwanah Polisi Siapkan Berkas Perkara dan Rekonstruksi Pembunuhan

Samarinda, nomorsatukaltim.com – Satreskrim Polresta Samarinda masih menanti hasil uji DNA Juwanah (25), korban penikaman rekan kerjanya, dengan orangtuanya. Dan melengkapi berkas perkara untuk segera diadili ke meja hijau.

Diketahui, kasus pembunuhan Juwanah alias Julia berujung dengan ditetapkannya tersangka tunggal bernama Rendi pada Senin (27/9/2021) lalu.  Pelaku yang merupakan rekan kerja satu perusahaan bersama korban ini dipastikan mendekam dalam sel tahanan dengan waktu yang lama. Sebab dia dikenakan pasal berlapis 340 KUHP dan 365 KUHP, Subsider 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.  Kendati demikian, saat ini pihak kepolisian masih memiliki banyak pekerjaan. Seperti menunggu hasil uji DNA korban dengan orang tuanya, "Sekarang kami masih melengkapi berkas (perkaranya)," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Jatanras Ipda Dovie Eudy, Jumat (30/9/2021). Selain melengkapi berkas perkara, lanjut Dovie, nantinya gelar perkara seperti rekonstruksi kejadian juga akan digelar Korps Bhayangkara.  Hal ini biasa dilakukan untuk mencocokan bagaimana kejadian aslinya dengan apa yang telah diungkapkan oleh tersangka. "Rekonstruksi nanti, tapi masih lama. Kami lengkapi berkas dulu. Nanti kalau ada (rekonstruksi) pasti dikabarin," kuncinya. Diberitakan sebelumnya, bahwa kasus ini berhasil diungkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, setelah menerima adanya laporan orang hilang dari pihak keluarga korban pada 21 September lalu. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap Rendi yang diketahui terakhir kali bersama Juwanah. Rendi diamankan di Kawasan Universitas Mulawarman pada 23 September. Setelah menangkap Rendi, polisi melakukan penggeledahan di kediaman pria yang berprofesi sebagai sopir tersebut. Disana polisi mendapatkan sejumlah barang bukti, yang diketahui merupakan kepunyaan Juwanah. Polisi akhirnya mendapatkan titik terang perihal kasus hilangnya Juwanah. Rendi yang diintrogasi mengakui telah membunuh perempuan berparas cantik tersebut dan telah membuang jasadnya di suatu tempat. Dari pengakuan tersangka, polisi kemudian bergerak menuju Jalan AP Mangkunegara, Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang. Lokasi tersebut merupakan tempat Rendi membuang jasad Juwanah. Saat ditemukan kondisi sudah tinggal tulang belulang. Korban kemudian dievakuasi untuk selanjutnya di autopsi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pisau yang digunakan untuk membunuh Juwanah. Serta perhiasan dan handphone harta benda korban yang dicuri Rendi. Korps Bhayangkara mengungkapkan, bahwa kasus ini murni pembunuhan berencana dan pencurian. Rendi yang ingin memiliki harta benda Juwana nekat dengan cara membunuh. Aksi pelaku itu terjadi npada pada 5 September lalu. Kala itu korban yang berkerja sebagai marketing meminta diantarkan Rendi sebagai sopir perusahaan, untuk bertemu dengan calon nasabah. Namun bukannya diantarkan ke tempat pertemuan dengan nasabah, Juwanah dibawa ke tempat sepi di Jalan Kadrie Oening, tepatnya di depan SMA Negeri 1 Samarinda. Disanalah Rendi menghujamkan pisau yang dibelinya dari minimarket ke pundak korban sebanyak dua kali. Tak cukup sampai di situ, korban yang menjerit kesakitan kembali menerima tikaman dari Rendi ketika sedang memacu kendaraannya di Jalan P Suryanata. Korban yang dalam keadaan sekarat kemudian dibuang di semak belukar Jalan AP Mangkunegara, atau Jalan Poros Samarinda-Tenggarong. (aaa/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: