Kukar Siap Gelar PTM di 18 Kecamatan
Kukar, nomorsatukaltim.com- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar), akhirnya resmi beranikan diri laksanakan pembelajaran tatap muka (PTM). Tapi secara bertahap. Di daerah hulu mahakam. Dimulai sejak Senin (27/9/2021).
Tingkatan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Meskipun saat ini status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih di level 4. Sebanyak 125 sekolah direkomendasikan laksanakan PTM. Diantaranya 89 SD dan 36 SMP yang tersebar di 18 kecamatan. Terbanyak sekolah dari Kecamatan Muara Kaman, sebanyak 15 sekolah. Dikarenakan memang kecamatan tersebut masuk dalam zona hijau penyebaran COVID-19. Ada beberapa pertimbangan untuk menggelar PTM. Selain memang zonasi penyebaran kasus COVID-19. Daerah yang kesulitan jaringan internet, terpencil dan sulit terjangkau, mobilitas masyarakat yang rendah, hingga kesiapan sekolah dalam menyiapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Juga tervaksinnya tenaga pendidik dan kependidikan di sekolah yang direkomendasikan. Yang pasti, mengantongi rekomendasi dari tim Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 tingkat kecamatan. "Hanya sekolah-sekolah tertentu yang menurut kami siap (diizinkan PTM)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Slamet Hadiraharjo, Senin (27/9/2021). Meskipun direkomendasikan, pihak sekolah pun diperbolehkan menunda PTM. Sejauh memang belum siap secara infrastruktur penunjang PTM masa normal baru ini. Hingga kesiapan sudah dilengkapi. Karena ditakutkan malah menyebabkan klaster baru penyebaran COVID-19 di Kukar. Sebagian sekolah diketahui akan melaksanakan pada pekan kelima September. Sedangkan yang masih belum siap, diberikan waktu selama sepekan kedepan. Sembari menyiapkan infrastruktur penunjang prokes melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Selama berjalannya PTM, para peserta didik hanya diberikan waktu selama enam jam per pekan. Dibagi dalam dua kali sepekan, atau maksimal 3 jam sekali PTM. Dengan maksimal peserta didik 50 persen dari kapasitas maksimal kelas. Diatur dengan pemberian jarak duduk antar siswa sejauh 1,5 meter. Penyelenggaraan PTM dipastikan bakal ketat. Selain membatasi jam berkegiatan di sekolah, juga diatur terkait mobilitas peserta didiknya. Seperti tidak ada aktivitas lain selain PTM di kelas, tidak ada kegiatan ekskul hingga penutupan kantin. Hanya saja PTM di sekolah bisa saja dihentikan ditengah jalan. Jika ada peserta didik atau pengajar dan kependidikan yang teridentifikasi positif COVID-19. Ataupun pelaksanaannya tidak memenuhi prokes yang diatur oleh Satgas COVID-19 Kukar. Terkait kesediaan orang tua atau wali peserta didik yang ingin mengikuti PTM. Slamet menegaskan ini bersifat pilihan saja, hanya memberikan pelayanan PTM. Tetap keputusan setuju atau tidaknya peserta didik mengikuti berada di tangan orang tua atau wali peserta didik. Tetap disiapkan pembelajaran secara online, bagi orang tua atau wali peserta didik yang belum bersedia. Sementara yang menyetujui, harus bersedia menandatangani persetujuan mengikuti kelas PTM di sekolah. Kebijakan PTM di Kukar mengacu pada persetujuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. Yakni Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri. (mrf/fdl)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: