Pedagang Kandilo Plaza Menjerit, Minta Bebaskan Retribusi

Pedagang Kandilo Plaza Menjerit, Minta Bebaskan Retribusi

Pandemi COVID-19 membuat pedagang menjerit. Mereka yang berdagang di Kandilo Plaza itu meminta keringanan, pembebasan sewa toko selama tiga bulan. nomorsatukaltim.com - Bukan tanpa alasan permintaan pedagang Kandilo Plaza itu dilontarkan kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Paser. Permintaan itu imbas dari pandemi  yang tak kunjung berakhir. Alhasil, Disperindagkop dan UKM melakukan hearing dengan Komisi II DPRD Paser, Jumat (24/9/2021). Dikatakan Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Paser, Hairul Saleh, keinginan dari pedagang Kandilo Plaza tak serta harus langsung disetujui. Sementara pedagang meminta keringanan untuk tiga bulan ke depan. Yaitu Oktober, November, dan Desember. Baca juga: Sempat Dikomplain Pedagang, Kandilo Plaza Beroperasi Kembali "Pedagang Kandilo Plaza meminta pembebasan retribusi. Pada intinya kami melakukan kajian dulu. Dewan pun punya pemikiran-pemikiran bahwa perlu kami kaji dulu," kata Hairul Saleh, dikutip dari Harian Disway Kaltim - Disway News Network (DNN). Setelah dilakukan kajian, barulah dapat diputuskan mengenai apa yang diinginkan pedagang Kandilo Plaza. Akankah diberikan keringanan biaya retribusi, atau hal lainnya. Lanjut Hairul Saleh, dalam waktu dekat bakal kembali melakukan rapat  dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Andai keinginan dari pedagang Kandilo Plaza disetujui. Tak menutup kemungkinan ada kecemburuan dari penjual di Paser Penyembolum Senaken, maupun pasar-pasar lainnya yang berada diranah Disperindagkop dan UKM. Hairul Saleh pun mewanti-wanti hal itu. Baca juga: Plaza Kandilo di Paser Masih Lengang, H-3 Lebaran Baru Ramai "Ada pertimbangan-pertimbangan, karena kalau satu pihak saja, nantinya (dipikir) ada semacam sekat (antar pasar)," urainya. Sekadar diketahui, tak dipungutnya retribusi sewa di Kandilo Plaza pernah dilakukan. Yakni awal-awal merebaknya virus asal Wuhan, Tiongkok itu. Saat itu terjadi lonjakan kasus, disertai dengan beberapa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Namun sekarang berbeda, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 mulai melandai. Teranyar, Kabupaten Paser diterapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Baca juga: Cakupan Vaksinasi COVID-19 di Paser Masih Rendah "Nanti bentuknya kebijakan dari bupati, dan sudah pelajari. Karena kami sudah pernah melaksanakan selama tiga bulan pada 2020 lalu. Pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) juga tidak ada masalah. Ya, nanti juga dibuatkan semacam surat keputusan bupati. Nanti akan kami pelajari (kembali) dengan bagian hukum," terang Hairul. Ia bilang, segera melakukan kajian di Kandilo Plaza. Sembari berkoordinasi dengan pihak Disperindagkop dan UPTD Pasar Penyembolum Senaken. "Secepatnya. Makanya kami berdiskusi dengan teman-teman Disperindagkop dan UPTD terkait melakukan kajian di lapangan. Melihat kondisi sebenarnya. Apakah tidak ada pembeli dan sebagainya," tuturnya. Di tempat yang sama, Ketua Komisi II DPRD Paser, Ikhwan Antasari mengungkapkan, pihaknya tidak mengiyakan terkait apa yang diinginkan pedagang Kandilo Plaza. Ia meminta OPD terkait untuk lebih dulu melakukan kajian di lapangan. "Bisa saja nanti sesuai hasil kajian, ada keringanan. Misal, penundaan pembayaran, atau pembayaran dibayar separuh atau sekian persen dulu. Intinya kami dari DPRD, sepakat agar pedagang-pedagang ini diberikan keringanan selama pandemi COVID-19," tegas Ikhwan Antasari. Politisi Golkar itu meminta OPD terkait saat melaksanakan kajian dan mengecek di lapangan harus benar-benar jeli, seperti apa kondisi Kandilo Plaza. "Kami serahkan sepenuhnya kepada OPD terkait untuk mengkaji di Kandilo Plaza," pungkas Ikhwan. Sebagai catatan, Kandilo Plaza berada di bawah ranah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Penyembolum Senaken, terdapat 399 pedagang. Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup)  Nomor 23 tahun 2021 tentang perubahan tarif retribusi pada Perda Nomor 12 tahun 2021 tentang retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan, sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 21 tahun 2016. Di mana pusat perbelanjaan Kandilo Plaza, biaya retribusinya berbeda-beda. Yakni untuk lantai 1 Rp 750 per meter persegi per hari, toko lantai 2 blok depan Rp 600 per meter persegi per hari, dan blok belakang Rp 500 per meter persegi per hari. Los atau pelataran lantai 1 untuk otomotif Rp 4 ribu per meter persegi per hari, sedangkan non-otomotif Rp 3 ribu per meter persegi per hari. Serta pelataran lantai II dan lantai III, masing-masing Rp 2 ribu dan Rp 750 per meter persegi per hari. (asa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: