PPU Kabupaten Non Job (Bagian 3): Berjalan dengan Plt

PPU Kabupaten Non Job (Bagian 3): Berjalan dengan Plt

Persoalan pembebasan jabatan atau yang biasa dikenal dengan non job merupakan proses dinamika organisasi pemerintahan yang sudah biasa terjadi. Non job merupakan pelepasan jabatan atau pembebasan sebuah jabatan yang di tempati oleh seorang pejabat ASN.

Di kalangan pejabat pemerintahan, non job kepada seorang pejabat biasanya dilakukan oleh Kepala Daerah dengan berbagai alasan, seperti kinerja yang kurang baik, melakukan kesalahan, bahkan tidak menutup kemungkinan ada pula yang menduga banyaknya kejadian non job atas dasar tendensi politis.

Lantas, bagaimana sebenarnya mekanisme proses pemberian nonjob kepada seorang pejabat oleh kepala daerah?

Pengamat hukum Universitas Balikpapan, Piatur Pangaribuan menjelaskan secara umum. Terkait pemberian nonjob kepada pejabat oleh Kepala Daerah selaku PPK harus memiliki dasar yang kuat sesuai aturan.

Menurut Rektor Uniba Piatur Pangaribuan, proses non job atau pembebasan jabatan terhadap pejabat telah diatur mekanisme dan prosesnya dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administratif Pemerintahan.

ppu

"Memang menonjobkan pejabatnya itu kewenangan Kepala Daerah, tapi kewenangan itu dibatasi oleh UU 30/2014 itu. Ada mekanismenya," ucapnya.

Piatur mengungkapkan, proses non job yang dilakukan oleh kepala daerah juga harus dilihat. Apakah sesuai dengan prosedur, seperti melakukan peneguran, pemeriksaan dan temuan.

Diterangkan, pemberhentian seorang pejabat dari jabatannya sesuai aturan UU 30/2014 itu dikarenakan tidak produktif dalam hal kinerja, melampaui kewenangan, atau tidak menjalankan kewenangan, atau melakukan kesalahan yang fatal.

"Jadi sebelum dinonjobkan disurati dulu alasan dia menonjobkan pejabat itu dan harus disebut. Kalau proses nonjobnya itu melanggar prosedur, berarti dia melanggar administrasi pemerintahan," ucapnya.

Jika pejabat itu tidak produktif maka harus disebut tidak produktif dalam hal apa, atau pejabat itu melakukan kesalahan juga harus disebut kesalahan yang dilakukan apa.

"Itu bisa jadi dasar kepala daerah untuk menonjobkan pejabatnya dan menentukan jenis pelanggarannya kategori ringan, sedang atau berat," tuturnya.

Kemudian, pejabat yang dinonjobkan boleh melawan dengan melakukan gugatan di PTUN. Jika dinilai prosedur pencopotan jabatan tersebut dianggap tidak sesuai aturan.

"Boleh digugat, kan non job itu ada SK-nya. Itu yang akan digugurkan nantinya," pungkas Piatur. (rsy/ava)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: