PPU Kabupaten Non Job (Bagian 3): Berjalan dengan Plt

PPU Kabupaten Non Job (Bagian 3): Berjalan dengan Plt

PPU, nomorsatukaltim.com - Buntut dari pelepasan jabatan struktural di beberapa instansi pemerintah kabupaten. Kini beberapa pos kudu ditempati oleh pelaksana tugas (Plt). Dengan keterbatasan kewenangan Plt, apakah roda pemerintahan Pemkab PPU tetap berjalan maksimal?

Untuk diketahui, beberapa pos yang masih ditempati oleh Plt adalah Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip, kemudian Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

Bupati PPU AGM yang pernah ditanyai soal non job dan pengisian jabatan ini, menjawab dengan klinis. Bahwa di masa kepemimpinannya yang sudah diatur negara. Ia ingin memiliki atmosfer kerja yang sesuai visi pembangunannya. Karena itu AGM merasa perlu menempatkan orang yang tepat di posisi yang tepat.

"Memang birokrasi kita itu selalu bergulir. Saya menjabat hanya 5 tahun. Dan dituntut untuk merubah PPU."

"Alhamdulillah saya sudah melaksanakan Upacara HUT RI tahun ini, tidak lagi di lapangan yang tandus."

"Ada burung garuda di sana, dengan dua kepakan sayapnya, yang menyatukan Indonesia barat dan Indonesia timur, memegang bola dunia."

"Harapan dari simbol itu adalah perubahan peradaban dunia itu melalui Indonesia," jelas AGM.

Bila dilihat, tepat di depan kantornya memang ada sebuah lapangan. Biasanya digunakan untuk apel-apel. Lapangan itu adanya dalam sebuah taman. Taman ini baru. Tahun 2020 lalu rampung keseluruhan. Ikon tertinggi yang ada di taman ini ialah yang disebutkan AGM tadi.

PPU

Lalu, Plt Sekkab PPU Muliadi menjelaskan. Pemerintah telah membentuk Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Mereka saat ini sedang bekerja. Terakhir bahan dan data sudah diusulkan ke bupati. Selanjutnya tinggal menunggu keputusan saja dari orang nomor satu di Pemkab PPU itu.

"Ini menyangkut kinerja. Penilaian pimpinan itu terhadap bawahannya, sah-sah saja. Dan PNS itu disumpah untuk mau ditempatkan di mana saja. Bahkan tidak diberi jabatan pun bisa," tuturnya.

Muliadi juga menampik berbagai anggapan masyarakat. Bahwa banyaknya status pelaksana tugas justru menurunkan kinerja pemerintah. Malahan menurutnya, itu berlaku sebaliknya.

“Itu pandangan yang salah. Atas dasar apa itu. Justru beliau (AGM) itu sedang melakukan perbaikan.”

“Karena kerjanya lambat, makanya dicarikan orang yang cepat, tepat. Untuk menyiasati itu lah, makanya di Plt-kan. Plt itu sama saja dengan definitif. Di undang-undang kepegawaian diatur kok, dan membolehkan," terangnya.

*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: