Kejari Paser Musnahkan 95 Barang Bukti Perkara

Kejari Paser Musnahkan 95 Barang Bukti Perkara

Paser, nomorsatukaltim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser menggelar pemusnahan barang bukit (BB) tindak pidana dari 95 perkara. Diantaranya BB perkara narkotika, Undang-undang kesehatan, judi, perlindungan anak, pencurian, penganiayaan dan perikanan.

Tindak pidana narkotika paling mendominasi, mencapai 54 perkara. Jenis sabu-sabu 25 gram, obat keras berbagai merek sebanyak 6.252 butir, alat hisap atau bong serta alat timbang, masing-masing 16 dan 22 buah. Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Paser, Selasa (21/9) lalu. BB jenis narkotika diblender. Ponsel berbagai merek dihancurkan. Senjata tajam dengan cara di gerinda dan lainnya dibakar. "Ini BB dari tindak pidana perkara April hingga September," kata Kepala Kejari Paser, Mochamad Judhy Ismono, didampingi Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Yudhi Satriyo Nugroho. Kejaksaan selaku eksekutor akhir dari penangan perkara. Pemusnahan BB itu untuk menghindari adanya hal-hal yang tak diinginkan. Seperti hilangnya barang bukti dari tempat penyimpanan. "Serta terkait dengan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab terhadap barang bukti," sebutnya. Kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang mendominasi di Kabupaten Paser. "Dari sekian banyak perkara yang kami tangani, sekira 60 persen perkara narkoba," ungkapnya.  Dalam pemusnahan BB tidak ada ketentuan harus berapa kali dalam setahun. Melainkan melihat dari kapasitas ruang penyimpanan barang bukti. "Tempat penyimpanan penuh, pasti kami lakukan pemusnahan.  Saya lihat obat-obatan paling banyak, itu yang kami khawatirkan. Jangan sampai ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," pungkas Judhi. Pemusnahan ratusan BB itu juga melibatkan Kapolres Paser, AKBP Eko Susanto dan Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Made Adicandra Purnawan. (asa/boy)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: