Oknum Satgas COVID-19 Paser Pelaku Penganiayaan Disanksi Penundaan Naik Gaji

Oknum Satgas COVID-19 Paser Pelaku Penganiayaan Disanksi Penundaan Naik Gaji

PASER, nomorsatukaltim.com - Persoalan penganiayaan oleh oknum Satgas Penanganan COVID-19 Paser, medio Agustus lalu berakhir damai. Namun sanksi tetap diberikan Pemkab Paser. Akhir Agustus, Kepala Satpol PP Paser, Heriansyah Idris dicopot dari jabatannya oleh Bupati Paser, Fahmi Fadli. Buntut dari penganiayaan yang dilakukan anggotanya. Terbaru Pemkab Paser kembali memberikan hukuman kepada dua oknum personel Satgas, yang melakukan penganiayaan kepada seorang remaja berusia 21 tahun, berupa penundaan kenaikan gaji secara berkala. Baca juga: Kepala Satpol PP Paser Mundur dari Jabatan, Buntut Penganiayaan Oknum Satgas COVID-19 "Sanksi sudah diberikan dan mendapatkan persetujuan dari bupati," kata Kepala Kesejahteraan dan Disiplin Badan Kepegawaian dan Penelitian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser, Gunawan Syukur dikutip dari Harian Disway Kaltim-Disway News Network (DNN). Sanksi diberikan sebagai bentuk teguran atas pelanggaran disiplin yang dilakukan. Itu telah berlaku sejak ditandatangani oleh Fahmi Fadli, September 2021. Dikatakannya, sanksi yang diberikan telah sesuai dan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Yakni hukuman disiplin tingkat sedang. Hukuman ini terbagi dalam tiga jenis. Yakni penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Baca juga: Kasus Penganiayaan Oknum Satgas COVID-19 Paser Berujung Damai "Surat keputusan itu memberikan penundaan gaji berkala selama satu tahun," sebutnya. Sementara itu, saat rapat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 belum lama ini, Bupati Paser, Fahmi Fadli meminta Satgas saat melaksanakan operasi yustisi untuk tetap bersikap humanis, ramah kepada masyarakat. Serta tidak ada lagi tindak kekerasan yang dapat memicu amarah publik. "Petugas cukup berikan imbauan, kalau ada yang tidak pakai masker, ya diberikan pemahaman saja dan berikan masker," pinta orang nomor satu di Paser itu. Baca juga: Kasus Penganiayaan Oknum Satgas COVID-19 Paser, Klaim Sudah Saling Memaafkan Namun, personel Satgas juga harus tegas. Mengingat saat ini pandemi COVID-19 masih merebak. Bahkan ke depan pemberian sanksi berupa denda administrasi tidak diberlakukan lagi. Cukup memberikan imbauan terkait penerapan protokol kesehatan. "Dalam operasi yustisi yang akan dilaksanakan ke depannya, tidak akan ada lagi denda administrasi," tutupnya. (asa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: