Pembayaran Cicilan Ganti Rugi Lahan SMKN 3 Tanah Grogot Bisa Lambat

Pembayaran Cicilan Ganti Rugi Lahan SMKN 3 Tanah Grogot Bisa Lambat

Semula telah sepakat dengan ahli waris senilai Rp 2,5 miliar, dan pembangunan gedung rampung pada 2010 lalu. Namun di tengah perjalanan, tiga dari empat ahli waris tanah tidak terima. Hingga ditempuh jalur peradilan.

Pemkab Paser sebagai tergugat, dianggap melanggar hukum oleh Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada 2009.  Perkara sengketa tanah itu telah inkrah, sehingga Pemkab harus membayar ganti rugi lahan. (asa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: