Kenal dari Facebook, Gadis Asal Sebulu Berakhir Dicabuli
Syok dan trauma berat. Itulah yang kini dirasakan oleh gadis berusia 14 tahun asal Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar).
nomorsatukaltim.com - Ia dicabuli oleh seorang pria berusia 19 tahun asal Kecamatan Bongan, Kutai Barat (Kubar), usai terkena bujuk rayu pelaku dari media sosial Facebook. Pelaku pun berhasil ditangkap pada Minggu (5/9/2021), oleh Tim Serbu Polsek Sebulu. Awal cerita, Polsek Sebulu mendapatkan aduan dari orang tua korban karena menghilang sejak Kamis (2/9/2021). Langsung saja, Tim Serbu Polsek Sebulu bergerak dan mencari keberadaan pelaku. Benar saja, pelaku yang diketahui berada di Kecamatan Bongan, Kubar, langsung meluncur ke lokasi. Akhirnya menemukan korban di kediaman pelaku, dengan kondisi syok dan tertekan secara psikologis. Berdasarkan keterangan pelaku, Kapolsek Sebulu, AKP Agus Kurniadi menyebut, pelaku dan korban berkenalan dari media sosial Facebook. Hingga akhirnya mereka membuat janji bertemu. Ketika bertemu, korban malah dibawa pelaku menuju Bongan dan melakukan tindakan bejatnya. "Anak tersebut dirayu dan dipaksa, kemudian dicabuli di Bongan oleh pelaku," ujar Agus Kurniadi pada nomorsatukaltim.com-Disway News Network (DNN), Kamis (9/9/2021). Berdasarkan pengakuan pelaku, ia baru sekali melakukan tindakan tersebut. Saat itu menjadi yang pertama kali mereka berjumpa, setelah selama ini hanya aktif di media sosial saja. Tindakannya pun semakin dikuatkan dengan hasil visum yang dilakukan oleh Polsek Sebulu di Puskesmas Sebulu. Hasilnya menunjukkan memang ada luka di bagian alat vital korban. Itu menjadi bukti kuat Polsek Sebulu untuk menjerat pelaku. Terkait lokasi penangkapan pelaku, Agus mengatakan pelaku berhasil ditangkap Tim Serbu Polsek Sebulu di jalan raya. Ketika pelaku sedang berkendara pada malam hari. Setelah penangkapan pun, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Sebulu untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas tindakan kriminal yang dilakukan, kini pelaku pun bakal dijerat dengan Pasal 82 ayat 1, Jo Pasal 76 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2021, tentang Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 293 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara. Agus pun mengimbau dan mengingatkan pada anak-anak muda dan milenial, agar lebih bijak dan pandai lagi dalam menggunakan media sosial. Berhati-hati dengan mengenal orang baru, juga jangan terbuai dengan bujuk rayu. “Bagi para orang tua, juga wajib mengawasi anak-anaknya ketika sedang bermedia sosial. Jangan sampai salah pergaulan hingga akhirnya merugikan anaknya,” pungkasnya. (mrf/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: