Modus Kunci Palsu, Pencuri Mobil di Asrama Polisi Balikpapan Dibekuk

Modus Kunci Palsu, Pencuri Mobil di Asrama Polisi Balikpapan Dibekuk

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - DS (37) akhirnya akan meringkuk di balik jeruji besi. Usai kelakuannya melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil digagalkan polisi.

Hal tersebut dikatakan Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang Aries Susanto. Motif pelaku adalah menguasai barang korban untuk digunakan sendiri. Ia ditangkap usai diketahui mencuri sepeda motor. Kejadiannya dijelaskan Kapolsek Balikpapan Utara terjadi sekitar pukul 19.30 Wita, pada Senin (6/9/2021). Ketika itu, korban memarkirkan kendaraannya tepat di depan rumah. "Pelaku mengambil motor korban dengan cara menggunakan kunci palsu," ujar Danang, Selasa (7/9/2021) kepada nomorsatukaltim.com-Disway News Network (DNN). Untuk lubang kunci sendiri memang tidak menunjukkan gejala kerusakan. Sehingga untuk barang bukti sepeda motor sendiri tak terlihat seperti barang curian. "Kondisinya utuh. Seperti lubang kunci yang enggak berbekas seperti kerusakan akibat dicongkel paksa," jelas Danang. Pelaku DS ditangkap di rumahnya beserta dua barang bukti sepeda motor hasil kejahatannya. Di antaranya bermerek Honda Supra dan Honda Beat. Korbannya, tinggal tak jauh dari rumah pelaku. Informasi alamat sendiri diketahui di kawasan Jalan Wono Agung, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara. Tidak hanya sepeda motor saja yang disikat DS, rupanya tersangka ini juga mempreteli mobil yang terparkir di asrama Polisi. Aksi tersebut ia lakukan pada kisaran Maret hingga Mei 2021 silam. "Dia ini juga melakukan tindak pidana pencurian mobil Escudo yang dilakukan tersangka, dengan cara melepas pintu, jok, dan kap mobil polisi," tambah Kapolsek Utara. Lanjut Danang, komponen mobil tersebut kemudian dibawa pulang dengan cara diangkut berulang-ulang dalam waktu sehari saja. Berdasarkan keterangan tersangka, ia melakukannya karena dalam kondisi sepi. Sehingga ia terdorong nekat mempreteli komponen kendaraan. Sebagiannya, memang sudah dalam kondisi tak terpasang. Dengan mudah, DS tinggal membawa tanpa harus bersusah-payah membongkar. Di samping itu DS juga membawa kabur satu boks berisi perkakas bengkel. "Si DS menjual barang-barang tersebut kepada seseorang lain berinisial MN dan AP," ujarnya. Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepasang pintu mobil, satu set jok mobil, satu set gardan, satu set transmisi, dua pasang ban beserta velg-nya, dan satu boks perkakas. Atas perbuatannya, DS terancam pidana penjara paling lama 7 tahun dengan jerat Pasal 363 jo 65 KUHP. (Bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: