Miliki Senpi Rakitan, Pria di Paser Diciduk Polisi

Miliki Senpi Rakitan, Pria di Paser Diciduk Polisi

PASER, nomorsatukaltim.com - Seorang warga Kecamatan Muara Komam diciduk polisi atas kepemilikan senjata api atau senpi rakitan dan amunisi tanpa izin.

Pria berinisial S (35) diringkus di rumahnya di Dusun Beras Jiring, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser. Penangkapan S dilakukan Senin (30/8/2021) pukul 15.30 Wita oleh jajaran Reskrim Polres Paser, Kapolsek Muara Komam dan Batu Sopang. Senpi rakitan dengan dua butir amunisi peluru kaliber 5,56 milimeter, dikatakan Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Dedik Santoso diperoleh S dari gadai kawannya pada 2019 lalu. "Barang bukti yang diamankan, dua senjata api rakitan terbuat dari besi dengan gagang kayu dengan panjang sekira 90 dan 70 sentimeter," kata Dedik Santoso, diwawancarai nomorsatukaltim.com-Disway News Network (DNN) Saat penggeledahan, satu senpi berukuran 90 sentimeter disimpan di pojok kamar mandi, dan yang 70 sentimeter di bawah kolong rumah. Sedangkan dua butir peluru ditemukan di dalam tas plastik   yang digantung di salah satu sudut rumah. Di hadapan petugas S mengaku menggunakan senpi rakitan untuk berburu, diantaranya kijang dan binatang lainnya di hutan. "Motifnya ekonomi. Sehingga senpi rakitan itu hanya digunakan untuk berburu binatang seperti kijang, kancil dan binatang lainnya di hutan," jelasnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S disangkakan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. (asa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: