Pekerja Media Kembali Datangi Disnaker Balikpapan

Pekerja Media Kembali Datangi Disnaker Balikpapan

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Belasan pekerja salah satu media cetak lokal kembali mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan, Selasa (31/8). Mereka menuntut penyelesaian masalah industrial.

Para pekerja resah. Masalah ini berlanjut terus dan berlarut-larut. Mereka memertanyakan progress penanganan perselisihan. Sebab pihak Disnaker dinilai cukup lamban menangani. "Hampir setahun sudah masalah ini belum tuntas. Kami hanya ingin kejelasannya saja," ujar Ketua Serikat Buruh Media Balikpapan Rusli. Saat itu, para pekerja disambut sejumlah pejabat hubungan industrial Disnaker Kota Balikpapan untuk memberikan penjelasan. Secara umum Disnaker memprioritaskan persoalan hubungan industrial media cetak lokal ini. Mengingat permasalahan ini sudah berjalan sejak 2020. Pihak Disnaker meminta para pekerja memaklumi. Lantaran Mediator Hubungan Industrial (HI) yang menangani sebelumnya, yakni Hidayah, meninggal dunia. Sementara dinamika permasalahan yang melibatkan para jurnalis ini cukup kompleks. Namun demikian, Disnaker tetap menindaklanjuti persoalan tersebut dengan menghadirkan  mediator HI lainnya. "Berkasnya sudah kami telusuri, ada 9 perselisihan hubungan industrial yang perlu ditindaklanjuti untuk dikeluarkan Surat Anjuran. Untuk permasalahan ini menjadi prioritas utama karena sudah lama," ujar Kepala Seksi Persyaratan Kerja Disnaker Kota Balikpapan Husnul Hotimah, didampingi Kepala Seksi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Yemmy Hendrawan Putra, dan Kepala Seksi Kelembagaan Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Kasma Ervina Haida. Husnul menyebut Disnaker bakal menyelesaikan permasalahan para pekerja media ini semaksimal mungkin. Diharapkan pekerja bersabar dan memaklumi. Hanya saja pihak Disnaker tidak dapat memastikan waktu surat anjuran dapat diterbitkan. Untuk diketahui, sebanyak 19 pekerja media cetak lokal sempat melakukan aksi mogok kerja pada Oktober 2020 lalu. Mogok kerja dilakukan lantaran puncak kekecewaan terhadap keputusan manajemen yang dinilai tidak transparan, tidak adil dan menyengsarakan para pekerja. Beberapa kebijakan antara lain melakukan pemotongan gaji dengan alasan pandemi sebesar 40 persen dan pemangkasan Tunjangan Hari Raya (THR). Pemotongan gaji ini dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke pekerja. Mediasi pun sudah dilakukan, termasuk difasilitasi Disnaker Bahkan para pekerja juga sudah melakukan pertemuan dengan Komisi IV DPRD Balikpapan, demi meminta dukungan terhadap perselisihan industrial yang mereka hadapi. Namun beberapa kali mediasi dan bipartit, tidak menemui jalan keluar. Alhasil para pekerja maupun perusahaan, kini tinggal menunggu anjuran dari Disnaker, yang saat ini sedang dalam proses analisa. (ryn/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: