Tersangka Korupsi BPBD Kubar Masih Wajib Lapor

Tersangka Korupsi BPBD Kubar Masih Wajib Lapor

Masih ingat dengan Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana bagi hasil dana reboisasi (DBH-DR) 2019, yang menyeret nama Kepala BPBD Kubar sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

nomorsatukaltim.com - Kasus ini sudah lama tak terdengar kabarnya, setelah penetapan status tersangka JN yang tak kunjung ditahan. Alasannya simpel sekali, karena kondisi kesehatan yang belum memungkinkan untuk dilakukan penahanan hingga sekarang. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kubar, Iswan Noor saat ditemui media ini mengaku, akan segera merilis perkembangan kasus tersebut. Salah satunya melakukan penahanan terhadap tersangka yang selama ini berstatus tahanan luar. “Iya dia (tersangka JN) untuk sekarang belum kita tahan, masih sering konseling rutin untuk kesehatannya juga. Berkasnya juga belum lengkap, tapi kita upayakan semoga September ini sudah selesai semua,” sebut Iswan meyakinkan kepada media. Sejauh ini pihaknya mengaku belum akan melakukan upaya paksa terhadap tersangka. “Kondisinya sih sekarang masih sakit dan selalu harus rutin konseling. Kooperatif saja kok untuk wajib lapornya. Kan kasihan juga kalau kita lakukan upaya paksa, berkas juga belum lengkap. Ya kita tunggu sajalah nanti ya,” timpal Iswan kepada wartawan. Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Kejari Kubar memberikan kelonggaran khusus penahanan, lantaran dengan pertimbangan kondisi kesehatan salah satu tersangka sedang tahap perawatan medis. Selain itu juga telah menyita beberapa dokumen sebagai barang bukti dalam kasus. Tindakan JN dan AD atas merogoh kerugian negara miliaran rupiah tersebut sudah sepatutnya dipertanggungjawabkan segera. Indikasinya Rp 2 miliar totalnya. Lalu pembuatan papan informasi sosialisasi Jeratan kepada tersangka JN dan AD karena ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 2 miliar lebih, pada kegiatan pembuatan papan informasi, sosialisasi, serta kegiatan pemantauan dan evaluasi karhutla tahun anggaran 2019 di BPBD Kubar. Ganjaran hukum kini menanti, sesuai Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999, telah diubah atau ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 tahun 2001. Jika terbukti bersalah maka akan di hukum pidana kurungan hingga 20 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (luk/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: