Bangun Jalan, Bankaltimtara Beri Bunga 6 Persen untuk Pinjaman Pemkab Paser

Bangun Jalan, Bankaltimtara Beri Bunga 6 Persen untuk Pinjaman Pemkab Paser

PASER, nomorsatukaltim.com - Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026, salah satu program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Paser, Fahmi Fadli-Syarifah Masitah Assegaf, yakni peningkatan kualitas infrastruktur jalan.

Terdapat 11 ruas yang terbagi 18 segmen yang bakal ditingkatkan. Secara keseluruhan panjang jalan mencapai 201,50 kilometer. Peningkatan itu dilakukan rigid atau berupa pengerasan jalan. Dengan anggaran yang dibutuhkan senilai Rp 600 miliar. Guna merealisasikan itu semua, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser mengajukan pinjaman ke Bankaltimtara Cabang Tana Paser. Bahkan beberapa waktu lalu, pihak Pemkab Paser, Bankaltimtara dan DPRD telah melakukan pertemuan membahas skema dan struktur pinjaman antara lain plafon kredit, jangka waktu dan tingkat suku bunga yang diberikan. "Sudah disetujui direksi diberikan suku bunga 6 persen per tahun. Ini juga telah saya informasikan ke Sekretaris Daerah selaku ketua Tim Percepatan Pinjaman Daerah," kata Pimpinan Cabang Bankaltimtara Tana Paser, Yudhi Susatyo. Ketentuan pinjaman daerah ini termasuk plafon kredit, jangka waktu, tingkat suku bunga dikatakan Yudhi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun Nomor 2018 tentang Pinjaman Daerah, struktur APBD dan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perhitungan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Paser, masa jabatan Bupati-Wakil Bupati Paser, serta ketentuan perkreditan Bankaltimtara. "Ini masuk dalam skema pinjaman daerah. Sedangkan penentuan tingkat suku bunga kredit termasuk pinjaman daerah adalah kewenangan tim ALCO (Asset and Liability Committee) Bankaltimtara dan pembahasannya itu dilakukan secara kolektif," sambungnya. Pemberian suku bunga sebesar 6 persen per tahun ini dengan metode perhitungan sliding dan floating rate, realisasi pinjaman diproyeksikan di triwulan 4 pada tahun ini, sedangkan penarikan pinjaman oleh Pemkab Paser pada Desember 2022 mendatang. "Pencairan mengikuti kebutuhan dari Pemkab Paser, bisa bertahap ataupun sekaligus, namun dalam pembahasan dengan tim percepatan pinjaman daerah diproyeksikan pencairan sekaligus di kisaran Desember 2022 untuk pembayaran kegiatan yang telah selesai dikerjakan oleh rekanan Pemda," jelasnya. Yudhi menyebutkan, sebagian persyaratan yang dibutuhkan dalam proses analisa kredit telah diserahkan Pemkab Paser melalui Tim Percepatan Pinjaman Daerah (TPPD) tinggal menunggu surat persetujuan dari DPRD Paser. "Apabila surat persetujuan dan perda sudah kami terima, maka pengajuan pinjaman daerah ini akan segera diproses," pungkasnya. (asa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: