Kejari Kukar Tangani Kasus Illegal Mining di Desa Bendang Raya

Kejari Kukar Tangani Kasus Illegal Mining di Desa Bendang Raya

Kukar, nomorsatukaltim.com - Kasus tindak pidana illegal mining yang diduga dilakukan oleh T, di RT 17 Desa Bendang Raya, Kecamatan Tenggarong. Terus bergulir.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) pada medio Mei 2021 lalu. Kini berkasnya pun sudah dinyatakan P21. Sudah dilakukan pelimpahan dari Polres Kukar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar. Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kukar, Frendra AH, menyebut jika kasus dugaan illegal mining inipun sudah memasuki tahap kedua. Pihaknya pun terus melakukan prosesnya, sehingga bisa segera dilakukan proses persidangan kepada T sebagai pelaku. "Semoga bisa kita segera sidangkan," kata Frendra AH pada Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com, Jumat (20/8/2021). Dijelaskan oleh Frendra, bahwa untuk kasus dugaan illegal mining yang dilakukan oleh T. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kukar pun menuntut dengan pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020, tentang pertambangan. Dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 5 tahun kurungan penjara. Diketahui, Kejari Kukar tidak hanya menangani kasus dugaan illegal mining yang dilakukan oleh T. Juga terkait kasus pemukulan dan penganiayaan kepada Camat Tenggarong, Arfan Boma. Di waktu dan kejadian yang sama, pada awal Mei 2021 lalu. Namun, dijelaskan oleh Frendra bahwa kasus pemukulan dan penganiayaan tersebut sudah dilakukan persidangan. Dengan tuntutan hukuman kurungan selama 3 bulan penjara. Dan sudah diputus dan diketok palu oleh Majelis Hakim. Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika Camat Tenggarong, Arfan Boma, melakukan pengusiran terhadap sekelompok orang yang diduga rekanan T. Saat melakukan aktivitas pengerukan atau pengupasan lahan, di Desa Bendang Raya, Kecamatan Tenggarong. Kebetulan aktivitas ilegal tersebut terjadi tidak jauh dari lahan kebun miliknya. Namun hal tersebut berlanjut dengan cekcok dan adu argumen antara Arfan Boma dan T. Hingga berakhir dengan penganiayaan yang dilakukan T kepada Boma, dengan menggunakan kayu. Sehingga Boma mengalami luka memar di bagian pelipis matanya. Tak lama, akhirnya mengamankan pelaku T bersama beberapa rekanannya yang melakukan ilegal tersebut. Termasuk mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya satu unit alat berat dan beberapa kunci yang diyakini milik tersangka ataupun rekanannya. (mrf/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: