Batas Plat Luar Daerah Hanya 3 Bulan, Polres Kutim akan Tindak Tegas
KUTIM, nomorsatukaltim.com – Persoalan banyaknya kendaraan plat luar daerah di Kutai Timur (Kutim) semakin menjadi sorotan.
Polres Kutim melalui Kasat Lantas tak akan tinggal diam terkait hal ini. Apalagi diatur dengan jelas jika kendaraan luar daerah hanya diberi waktu tiga bulan sebelum mutasi. Kasat Lantas Polres Kutim, AKP Wulyadi mengatakan, keresahan warga di Kecamatan Bengalon menurutnya sudah tepat. Mengingat kendaraan plat luar daerah yang didominasi milik perusahaan tak ada yang berkoordinasi dengan pihaknya. “Tidak ada yang koordinasi. Kalau dipanggil juga jarang yang kooperatif,” ucap AKP Wulyadi. Padahal menurutnya, kendaraan luar daerah memang wajib untuk berganti menjadi plat daerah. Pasalnya ini berkaitan dengan pajak kendaraan bermotor. Waktu yang diberikan pun hanya tiga bulan ketika dipakai pada daerah di luar registrasi kendaraan. “Ada aturannya, UU (Undang-Undang) 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 71 ayat 1. Sangat jelas aturannya itu,” paparnya. Menurutnya, perusahaan di Kutim sudah seharusnya melaporkan. Selanjutnya tiga bulan kemudian harus memutasi plat kendaraan jadi milik daerah. Sehingga pajak kendaraan bermotor bisa menambah pemasukan daerah. “Sudah bikin rusak jalan, masa bayar pajaknya untuk daerah lain. Makanya kami akan tertibkan,” tuturnya. Ia memastikan, persoalan ini jadi perhatian serius Satlantas Polres Kutim. Tindakan penertiban jelas akan berjalan. Tentu tidak hanya dilakukan di Bengalon saja. Kecamatan lain juga dipantau. Tak menutup kemungkinan operasi dilakukan serentak. “Untuk waktu dan metode tidak bisa saya ungkap di sini. Yang jelas nanti akan ada operasi penertibannya,” tegasnya. Bahkan operasi itu akan melibatkan Dinas Perhubungan, Dinas Pendapatan Daerah hingga UPT Samsat. Karena mereka berkaitan dengan masalah plat luar daerah ini. Serta berhubungan pula dengan pendapatan asli daerah. “Saya rasa pemerintah daerah juga bisa tegas mengenai hal ini. Karena akan memengaruhi pendapatan pajak daerah juga,” tandasnya. (bct/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: