103,43 Gram Sabu Gagal Edar di Paser

103,43 Gram Sabu Gagal Edar di Paser

PASER, nomorsatukaltim.com - Polres Paser kembali menahan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial DAP (24). Berhasil ditangkap di sebuah perumahan di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot. Didapati 103,43 gram sabu, Sabtu (14/8/2021) pukul 00.30 Wita.

"Saat dilakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan apa-apa. Kemudian dari keterangan pelaku sabu itu disimpan di tas kain berwarna ungu yang tersimpan di dalam kamar," kata Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Yulianto Eka Wibawa, Minggu (15/8/2021). Dalam tas itu didapati sebuah kantong plastik berwarna hitam berisi empat paket klip narkotika jenis sabu dengan berbagai macam ukuran. "Total keseluruhan beratnya 103,43 gram," jelasnya. Barang bukti (BB) yang turut diamankan yakni satu bendel plastik kosong ukuran besar dan kecil, satu unit timbangan digital warna hitam, satu timbangan digital warna silver, kemudian sebuah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna merah. "Di ruang tengah rumah terlapor, juga ditemukan satu ponsel Oppo warna gold yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan transaksi," pungkasnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI 35/2009 Tentang Narkotika minimal kurungan penjara empat tahun dan maksimal 12 tahun. (asa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: