Merasa Dirugikan, Warga Dusun Karya Tani Tutup Akses Perusahaan Tambang
Kukar, nomorsatukaltim.com – Konflik antara masyarakat dengan perusahaan tambang terjadi lagi. Kali ini warga RT 44 Dusun Karya Tani, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar), memblokir jalan yang kerap dilintasi kendaraan milik CV. Anggaraksa Adisarana.
Aksi blokir jalan ini dimulai Sabtu (14/08/2021) pukul 10.00 Wita hingga 13.00 Wita. Puluhan warga tampak berkumpul di jalan desa yang disengketakan tersebut. Mereka memasang spanduk bertuliskan “CV. Anggaraksa Adisarana penjajah di tanah kami, wajib hukumnya keluar dari Desa Batuah”. Adalah Syarifuddin, warga sekitar yang mengaku tanah miliknya yang dilintasi perusahaan tambang itu. Kedua belah pihak pun saling klaim. Merasa memiliki hak atas tanah yang sekarang menjadi jalur hauling CV Anggaraksa Adisarana. Menurut informasi jalan tanah yang disengketakan itu memiliki luasan sekitar 1,5 hektare. Menurut Syarifuddin, penutupan jalan ini merupakan puncak dari kejadian dua bulan belakangan ini. Ia telah meminta pihak perusahaan untuk tidak melewati jalan miliknya. Namun, aksi warga tersebut tak kunjung mendapat respons dari perusahaan. Pun ketika siang tadi melakukan penutupan jalan. Pihak perusahaan tidak ada yang datang. "Selama ini tidak pernah ada komunikasi dengan pihak perusahaan," ujar Syarifuddin. Syarifuddin menginginkan jika perusahaan tersebut tidak lagi menggunakan jalan miliknya. Karena itu khusus digunakan oleh warga sekitar menuju akses ke kuburan kampung di sana. Pada aksi penutupan itu hadir pula Kades Batuah, Abdul Rasyid. Menurut Rasyid kepada nomorsatukaltim.com—Disway News Network (DNN), jika pihak Syarifuddin sudah menyurati CV. Anggaraksa Adisarana pada 27 Juli 2021 lalu. Namun, hingga saat ini—sudah 14 hari, urung mendapat respons positif dari perusahaan. Selaku pemerintah desa, Rasyid diminta menengahi. Karena ini erat kaitannya dengan kepentingan dan hak dari warganya. Ia meyakini, jika tanah itu menjadi hak Syarifuddin, selaku warganya. Dibuktikan dengan selembar surat yang isinya pernyataan saksi bahwa sejak tahun 1980-an, Syarifuddin sudah ada dan menguasai lahan tersebut. "Tapi kita berharap, persoalan ini bisa diselesaikan dengan musyawarah secara kekeluargaan saja," kata Rasyid. Namun ia kecewa, karena tidak ada perwakilan dari perusahaan yang hadir hingga batas waktu yang sudah diberikan. Kendati demikian, Rasyid berharap warga tidak terpancing dan menghadapi permasalahan ini dengan cara baik-baik. Tanpa adanya kekerasan dan tindakan anarkis. Pun begitu dengan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji. Ia menyayangkan sikap perusahaan yang tidak mengakomodasi ataupun tidak bersinergi dengan warga. Namun ia enggan terburu-buru mengambil sikap. Memilih untuk mencermati dan melihat bagaimana duduk permasalahannya terlebih dahulu. DPRD Kaltim, kata Seno, akan mencoba mengklarifikasi kedua belah pihak. "Kita berharap ada penyelesaian yang win win solution bagi semua pihak. Dan kita berharap jika setiap perusahaan bisa membangun masyarakat sekitar. Tidak hanya mengeruk kekayaan alam di Kaltim saja," ucap Seno yang juga menghadiri aksi penutupan jalan tersebut oleh warga Dusun Karya Tani. Seno berjanji bahwa DPRD Kaltim akan segera melakukan pemanggilan kepada perusahaan yang bersangkutan. Termasuk akan melihat lebih dalam kondisi di lapangan. Selanjutnya, menjadwalkan pertemuan bagi kedua belah pihak yang bertikai. Langkah awal, kata Seno, yakni dengan melakukan penghentian aktivitas perusahaan sementara waktu. Agar warga merasa tenang terlebih dahulu. Sembari mencari solusi yang terbaik, baru diperbolehkan untuk memulai kembali aktivitas pertambangan itu. "Tentunya dengan kesepakatan yang sudah disepakati bersama," pungkas Seno. (mrf/dah)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: