PPKM Level 4 di Kutim Lanjut, Penyekatan Dalam Kota Ditiadakan
Kutim, nomorsatukaltim.com - Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Kutai Timur (Kutim) kembali berlanjut. Namun kali ini dengan strategi yang tidak sama seperti sebelumnya. Penyekatan di dalam kota ditiadakan, berganti dengan operasi razia yustisi yang lebih gencar.
Karena hasil dari evaluasi, PPKM level 4 yang berjalan di Kutim belum signifikan menekan angka penularan COVID-19. Sehingga pola penerapan pun sedikit diubah. Sebelumnya, untuk membatasi aktivitas masyarakat dilakukan penyekatan jalan di dalam kota. Kini berganti dengan menggencarkan razia yustisi, sekaligus dilakukan testing dengan tes usap antigen. Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman mengatakan, perubahan strategi ini berdasarkan hasil evaluasi tim di lapangan. Sehingga pilihan yang diambil adalah melakukan razia yustisi lebih sering. Apalagi PPKM kali ini berjalan selama dua pekan. "Alhamdulillah kami temukan rumusan baru. Maka penyekatan kami tiadakan diganti dengan operasi yustisi," ucap Ardiansyah. Ia menambahkan, operasi yustisi ini akan berjalan saban malam. Harapannya ampuh untuk mengurangi kerumunan masyarakat. Sekaligus untuk meningkatkan angka testing per hari yang ditargetkan kepada Pemkab Kutim. "Jadi ini akan sangat ketat, mohon disampaikan kepada masyarakat," paparnya. Selain itu, perubahan lain pada PPKM level 4 kali ini adalah terkait batas waktu aktivitas masyarakat. Jika sebelumnya kegiatan masyarakat hanya sampai pukul 21.00 Wita. Kini lebih cepat, seluruh aktivitas diminta berhenti pada pukul 20.00 WITA. "Selebih itu operasi yustisi yang akan menindaklanjuti," tegas Ardiansyah. Hanya saja, penyekatan di pintu masuk Kutim masih berlaku. Dengan pos penjagaan yang sedikit bergeser. Pos penjagaan di kilometer 23 ditutup, berganti dengan pos baru di kilometer 1. Tepat di pintu masuk Kecamatan Sangatta Utara. "Ya, untuk pos penjagaan pintu masuk tetap. Hanya lokasinya berpindah. Tetap dilakukan swab antigen untuk mendata orang yang melakukan perjalanan," tuturnya. Berbagai langkah antisipasi pun telah disiapkan. Seperti melatih Tim Satgas selain Dinas Kesehatan untuk bisa menjalankan testing tes usap antigen. Kemudian, lokasi karantina terpusat pun sudah disiapkan. Sehingga hasil reaktif sampel acak dari razia yustisi dapat diarahkan menuju tempat karantina terpusat itu. Sementara itu, Ketua DPRD Kutim, Joni juga angkat suara mengenai perpanjangan PPKM kali ini. Menurutnya, para legislator tidak punya alasan untuk menolak perpanjangan PPKM tersebut. Lantaran tren dari penularan COVID-19 di Kutim masih tinggi. "Kami harus setuju. Karena tidak dasar yang kuat untuk menolak itu. Hasil data di lapangan tren penularan masih tinggi," ucap Joni. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menilai, penetapan dari pemerintah pusat ini berdasarkan data penularan COVID-19 di Kutim. Maka untuk lepas dari PPKM harus dapat menekan angka penularan terlebih dahulu. "Sehingga kami di tim Satgas daerah punya argumen. Makanya upaya menekan angka penularan virus ini harus didukung semua pihak," tandasnya. (bct/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: