Belum Difungsikan, Chamber ‘Mahal’ PPU Ringsek Diseruduk Trailer

Belum Difungsikan, Chamber ‘Mahal’ PPU Ringsek Diseruduk Trailer

Kepala Diskes PPU dr Jansje Grace Makisurat menanggapi adanya kejadian itu. Lagipula, memang otoritas adanya bilik itu juga ada di bawahnya. Dia menuturkan masih menunggu arahan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud (AGM) untuk langkah yang akan ditempuh. Namun jika bicara soal barang milik negara, Pemkab PPU memastikan akan menuntut ganti rugi. Entah itu perbaikan atau pengadaan baru. Tapi urgensinya saat ini untuk keamanan jalan raya, maka harus dipindahkan dulu.

"Jadi itu permintaan pertama kami untuk pihak yang menabraknya, untuk memindahkan dulu itu. Wilayah yang kami mau itu di kilometer 9 Nipah-Nipah, di komplek Islamic Center," kata dia.

Soal ganti ruginya, Grace harus duduk bersama dulu dengan pemilik kendaraan alias perusahaan. Dia menyadari kalau hanya driver, maka tak bisa memberikan keputusan. "Yang jelas harus ada ganti rugi. Karena itu jadi kerugian pemerintah," tandasnya.

Dia sudah memastikan kondisi terkini bilik. Terlihat secara visual, itu tidak dapat digunakan lagi. "Maka itu kita lihat nanti, dari ganti rugi. Setidaknya itu bisa kembali berfungsi. Walaupun belum pernah difungsikan," ucapnya.

*

Bilik Dalam Tahap Pemeriksaan

Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU menyampaikan hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata). Terkait pengadaan bilik disinfektan kendaraan oleh Pemkab PPU yang sempat viral awal Juli lalu. Usai statemen Bupati AGM yang gerah usai ada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim. Yang menyatakan ada kelebihan bayar atas pengadaan 4 bilik yang totalnya seharga Rp 2 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari PPU Imam Hidayat menyatakan sesuai temuan BPKP tersebut, diketahui terdapat kelebihan bayar senilai Rp 509,98 juta.

“Setelah dilakukan Pulbaket dan Puldata diperoleh fakta bahwa Diskes PPU telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan menagihkan kelebihan bayar kepada Penyedia di bulan Januari 2021,” ujarnya.

Pun diungkapkan bahwa pihak penyedia telah menanggapi dengan bersurat kepada Diskes PPU dan sudah melakukan sebagian pembayaran. Sebesar Rp 232,54 juta. Serta memohon toleransi waktu untuk pengembalian dan penyetoran secara bertahap. Nyicil.

“Dan penyedia bersedia menyerahkan jaminan berupa Sertifikat Kepemilikan atas Tanah sebagai itikad baik kepada Pemerintah Daerah,” ungkapnya.

Sebelumnya, berdasarkan temuan oleh BPKP disebutkan bahwa harga per unit bilik disinfektan tersebut dinilai tidak wajar dari harga normal. Dan ternyata benar. Memang ada selisih sekira Rp 1,2 miliar dari yang dibayarkan Pemkab PPU.

Sehingga, BPKP melakukan penanganan kasus selama 30 hari beserta tim untuk mengonfirmasi ke beberapa pihak serta melakukan pengumpulan data, terhitung mulai 1 Juli 2021.

"Laporan ini sudah dikirim ke Kejati Kaltim. Karena laporan masuk di sana. Karena wilayahnya ada di PPU, maka kami yang mendapatkan pelimpahan untuk melakukan pulbaket dan puldata," kata Imam.

Kepala Diskes Grace membenarkan itu. Upaya untuk pengembalian lebih bayar itu sudah disanggupinya perusahaan pengadaan barang.

"Tapi dalam hal ini, kita yang belum menyelesaikan pembayaran secara penuh. Baru uang muka sebesar 20 persen. Jadi tinggal kita bayarkan sisanya sesuai dengan harga hasil audit BPKP," terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: