Internal PT MGRM Bakal Jadi Saksi di Sidang Rasuah Iwan Ratman

Internal PT MGRM Bakal Jadi Saksi di Sidang Rasuah Iwan Ratman

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Sidang perkara dugaan rasuah di tubuh Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (PT MGRM) milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, akan kembali digelar secara daring di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Kamis (29/7/2021).

Dengan kembali menghadirkan terdakwa Iwan Ratman selaku mantan Direktur Utama PT MGRM sebagai pesakitan. Seperti diketahui, Iwan Ratman didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengerjaan proyek fiktif pembangunan tangki timbun dan terminal bahan bakar minyak (BBM), yang mengakibatkan negara menderita kerugian sebesar Rp 50 miliar. Proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM itu rencananya dibangun di Samboja, Balikpapan, dan Cirebon. Namun pekerjaan itu tak kunjung terlaksana. Iwan Ratman lantas dituduh menilap uang proyek sebesar Rp 50 miliar dengan cara dialirkan ke perusahaan swasta miliknya. Pada persidangan sebelumnya, Iwan Ratman melalui kuasa hukumnya sempat memilih untuk eksepsi. Dengan menyatakan keberatan atas dakwaan dari penuntut umum, yang dianggap tak sesuai dengan perbuatan terdakwa. Namun dari hasil pertimbangan Majelis Hakim yang dipimpin Hasanuddin, dengan didampingi Arwin Kusmanta dan Suprapto sebagai hakim anggota, lantas menyampaikan melalui amar putusan sela. Bahwa keberatan dari penasihat hukum terdakwa Iwan Ratman, tidak diterima atau ditolak. Dengan demikian, Majelis Hakim memerintahkan agar penuntut umum tetap melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa dengan nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr tersebut. Persidangan yang digelar hari ini pun dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Zaenurofiq ketika dikonfirmasi media ini menyampaikan, pihaknya rencananya menghadirkan lima orang saksi. "Seluruhnya yang dihadirkan ini merupakan orang bagian internal di PT MGRM," ungkap pria yang akrab disapa Rofiq tersebut. Di dalam persidangan, Rofiq mengatakan pihaknya akan mengejar pernyataan dari kelima saksi, perihal apa saja usaha dari PT MGRM. Serta terkait pengetahuan kelima saksi atas dugaan pengalihan uang sebesar Rp 50 miliar proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM. Dari Rekening PT MGRM, ke Rekening PT Petro TNC International. "Kemudian apakah saksi mengetahui kalau proyek ini sudah jalan atau tidak. Kemudian di mana akan dikerjakan. Jadi masih seputar itu saja. Tapi untuk lebih jelasnya saat di persidangan ya. Nanti kita dengarkan langsung keterangan saksi lalu berkembang," tandasnya. Seperti diketahui, mantan TOP CEO BUMD itu telah didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, hingga sebesar Rp 50 miliar. Atau setidak-tidaknya dari jumlah uang tersebut, telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 50 miliar. Dugaan korupsi ini terkait pengalihan dana sejumlah Rp 50 Miliar ke PT Petro TNC Internasional, dengan dalih sebagai rangka pelaksanaan perjanjian kerja sama proyek tangki timbun dan terminal BBM di Samboja, Balikpapan, dan Cirebon. Sedangkan Iwan Ratman sendiri merupakan pemilik sekaligus pemegang saham di PT Petro T&C International. Dari perusahaan inilah, diduga terdakwa Iwan Ratman menilap uang puluhan miliar tersebut. Kerugian yang diderita negara, sebagaimana tertuang dari hasil Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, dengan Nomor LAPKKN-74/PW.17/5/2021 tertanggal 16 April 2021. Atas dugaan perbuatannya, Iwan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsI, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: