Pindahkan Makam Pasien COVID-19, Bupati Kubar Geram
KUBAR, nomorsatukaltim.com - Bupati Kubar FX Yapan menegaskan, pemulasaran jenazah pasien COVID-19 wajib sesuai protokol yang berlaku, serta di lokasi pemakaman khusus yang telah disediakan Pemkab Kubar.
“Ini COVID-19, beda dengan yang normal. Apabila masyarakat atau pihak keluarga korban ngotot dan tetap memaksa memindahkannya, pastinya akan berhadapan dengan hukum yang berlaku,” tegas Bupati FX Yapan saat memimpin rapat koordinasi penanganan perkembangan COVID-19 di Kubar, beberapa waktu lalu. Adapun lokasi pemakaman khusus itu, kata bupati, berada RT 12 Belaw Gesaliq Kecamatan Barong Tongkok. Ditegaskannya lagi, tidak ada lagi keluarga yang meminta untuk memindahkan jenazah ke makam lainnya. “Apa mau bertanggung jawab setelah dipindahkan jenazah nanti, muncul klaster baru. Intinya dengan tegas, siapapun yang minta pindahkan jenazah tersebut tetap tidak diperbolehkan. Bukan kita yang melarang ini, tetapi aturan yang melarang itu. Pelarangan pemindahan jenazah ini, untuk menyelamatkan semua orang,” katanya. “Ingat bagi Satgas COVID-19, jangan sekali-kali memperbolehkannya. Pastinya, akan menjadi blunder sendiri dan akan menimbulkan polemik di masyarakat jika diperbolehkan. Bekerjalah sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) yang ada,” tegasnya lagi. (luk/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: