Kukar Butuh Personel Satgas COVID-19 di Kecamatan
KUKAR, nomorsatukaltim.com - Upaya maksimal terus dilakukan dalam penanganan COVID-19 di Kukar. Dalam rapat koordinasi bersama Bupati Kukar, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Dinas Kesehatan (Diskes) Kukar, dan juga seluruh stakeholder terkait.
Di antaranya 32 kepala puskesmas dan seluruh lurah serta kepala desa. Membahas dan memetakan kendala yang terjadi selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) semi darurat. Berbagai kendala pun disampaikan, yang paling mencolok yakni kurangnya sumber daya manusia (SDM) penegakan protokol kesehatan (Prokes) atau Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 tingkat kecamatan. Hanya mengandalkan struktur Linmas dan Bhabinkamtibmas juga Bhabinsa. Beda halnya, Kecamatan Tenggarong yang menjadi pusat ibu kota kabupaten. Struktur Satgas yang lengkap. Untuk itu, ada upaya saling mendukung dan bahu membahu, antara pemerintah, TNI dan Polri dari tingkat atas hingga tingkat bawah. Tidak terkecuali peran serta dunia usaha, untuk ikut berkontribusi penuh dalam mendukung pemerintah untuk penanganan COVID-19. Memastikan dengan terbatasnya sumber daya, tapi menguatkan koordinasi, diyakini mampu melewati kondisi saat ini. "Termasuk dunia usaha untuk saling bahu membahu," ujar Kepala Satpol PP Kukar, Fida Hurasani, Kamis (15/7/2021). "Harus sama-sama, tidak bisa bergerak sendiri-sendiri," lanjut Fida. Terkait hasil evaluasi penerapan PPKM, yang diibaratkan oleh koordinator utama tim Satgas COVID-19, dengan istilah PPKM semi darurat. Fida menyebut belum bisa sebagai patokan, antara hasil penambahan kasus yang masif dan PPKM semi darurat yang belum selesai selama dua pekan ini. Saat ini dijelaskan oleh Fida, PPKM semi darurat yang diputuskan oleh Pemkab harus diimbangi dengan kesadaran masing-masing individu. Utamanya kesadaran di tingkat rumah tangga. Karena berdasarkan data yang dirilis oleh Diskes Kukar, klaster rumah tangga masih terus mendominasi. Maka dari itu, upaya Pemkab saat ini bagaimana mengurangi mobilitas masyarakat di luar rumah. Meskipun tidak secara ekstrem membatasi ruang gerak pelaku usaha dan UMKM. "Kita juga diminta agar menjalankan ekonomi, maka kita persempit pergerakan masyarakat, kurangi nongkrong tidak jelas, sementara 14 hari ke depan untuk take away, manfaatkan teman-teman ojol (ojek online)," jelas Fida. Diketahui, pengetatan PPKM mikro atau PPKM semi darurat telah diputuskan oleh Pemkab Kukar. Melihat kondisi lonjakan kasus di Kukar yang semakin meningkat tajam. Dalam sepekan terakhir, Diskes Kukar mencatat setidaknya ada penambahan sekitar 196 kasus. Dalam rentang waktu 8-14 Juli 2021. Pengetatan pun dilakukan dengan melakukan penutupan total akses masuk ke Tenggarong, yang mana memang kini menjadi kecamatan penyumbang terbesar kasus COVID-19. Melihat Tenggarong memang menjadi pusat mobilitas masyarakat dengan kapasitas tinggi. (mrf/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: