Belum Kapok, 2 Residivis Curanmor Kembali Berulah
KUKAR, nomorsatukaltim.com - Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diciduk Tim Alligator Polres Kutai Kartanegara (Kukar). Keduanya ditangkap lantaran beberapa kali melakukan aksinya. Bahkan keduanya diketahui residivis, salah satunya residivis dengan kasus yang sama.
Kapolres Kukar AKBP, Arwin Amrih Wientama, mengatakan kasus ini diungkap oleh Polres Kukar, berdasarkan laporan dari salah satu korban, Selasa (6/7/2021) lalu. Ia merasa kehilangan kendaraannya tepat di kediamannya, RT 4 Kelurahan Mangkurawang. Langsung saja, Tim Alligator bergerak mengumpulkan informasi dari keterangan korban. Sehari kemudian, tepatnya pada Rabu (7/7/2021), Tim Alligator berhasil mendapati motor yang dilaporkan hilang, di sekitar salah satu perusahaan batu bara di Tenggarong Seberang. Polisi turut meringkus pelaku NF (34). Meskipun berdasarkan video penangkapan yang didapat dari kepolisian, sempat terjadi kejar-kejaran antara polisi dan pelaku. Selanjutnya, Tim Alligator pun turut menangkap RA (41), yang merupakan rekan pelaku saat menjalankan aksinya mencuri sepeda motor milik korban. Beserta beberapa barang bukti beberapa unit sepeda motor hasil kejahatan mereka. "Ada dua tersangka yang ditangkap Tim Alligator," terang Arwin pada Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com, Kamis (15/7/2021). Arwin mengatakan, kedua pelaku berbagi peran saat melakukan kejahatannya. RA menjalankan aksinya, sedangkan NF mengawasi kondisi sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Memastikan kejahatan mereka tidak diketahui orang lain. Dari belasan motor yang digondol para pelaku, menggunakan modus yang sama. Yakni menggunakan kunci T untuk merusak kontak sepeda motor korban yang menjadi incaran para pelaku. Dari pengakuan para pelaku, Arwin menjelaskan sebanyak tujuh kali dua komplotan ini menjalankan aksinya. Sejak awal 2021 lalu, tidak lama setelah ia menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara dengan kasus yang sama. Selain lima unit motor yang menjadi barang bukti, turut diamankan beberapa barang bukti lainnya. Yakni satu buah obeng dan satu buah kunci T, yang digunakan untuk merusak kunci kontak motor korban. Sejauh ini dari pengakuan kedua pelaku, sebanyak delapan unit motor dijualnya kepada penadah. Sebagian besar di Kecamatan Kembang Janggut, dengan harga kisaran Rp 1,5 juta - 2 juta per unit motor. Kini Polres Kukar terus melakukan pengembangan terkait kasus ini. Untuk mencari barang bukti lainnya, ataupun kemungkinan ada pelaku lainnya yang ikut bermain dengan kedua pelaku. Kedua pelaku pun saat ini tengah mendekam di Mapolres Kukar, untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya. Keduanya diancam dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4E dan ke-5E, Jo Pasal 362 KUHP, dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara. (mrf/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: