Penghapusan Utang UMKM, Pemkab PPU Tunggu Petunjuk Teknis

Penghapusan Utang UMKM, Pemkab PPU Tunggu Petunjuk Teknis

Tohar, Sekdakab PPU-Achmad Syamsir -nomorsatukaltim.disway.id


Banner 2, Pemkab PPU-Reza-nomorsatukaltim.disway.id

PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Presiden Indonesia, Prabowo Subianto teken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Pelaku UMKM dengan kredit macet ini mencakup berbagai bidang, seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan.

Meski baru diketahui lewat berbagai kanal pemberitaan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tohar, mengatakan, kebijakan itu membantu para UMKM debitur kesulitan membayar angsuran.

"Saya pikir masyarakat harus menyambut baik," kata Tohar Jumat (29/11/2024).

Ia melanjutkan, dengan adanya kebijakan itu dirinya yakin pemerintah pusat telah mengidentifikasi persoalan piutang debitur pelaku UMKM yang tak mempunyai kemampuan untuk melunasi piutang.

BACA JUGA: Tingkatkan Aksesibilitas Jalan di Kaltim Menuju IKN, PUPR Lakukan Preservasi Jalan Kuaro-Kademan-Penajam

"Persoalannya kami belum tahu, apakah di Kabupaten PPU ada kategori yang dihapuskan oleh pemerintah," tuturnya.

Kalaupun ada diharapkannya tidak terlalu banyak. Tak menutup kemungkinan akan jadi preseden buruk, dimana pelaku UMKM memanfaatkannya dengan membiasakan diri tak membayar piutang, segala kemungkinan itu harus diwawant-wanti.

Perihal PP Nomor 47 tahun 2024 saat ini belum dilakukan pendataan maupun pembicaraan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait. Nantinya jika telah menerima surat tertulis dengan petunjuk teknis yang jelas akan segera melakukan rapat koordinasi termasuk dengan pihak perbankan.

BACA JUGA: Hampir 700 Produk UMKM di Kabupaten Penajam Paser Utara Sudah Tersertifikasi Halal

"Ini isu nasional, informasipun kami dapat dari media, belum secara tertulis. Kalau nanti sudah ada kami akan melakukan identifikasi pelaku UMKM yang berhak menerima kebijakan dari pemerintah pusat," pungkas Tohar.

Mengutip Salinan PP Nomor 47 Tahun 2024, kriteria utang yang dapat dihapustagih adalah sebagai berikut:

a. nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 per debitur atau nasabah;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: