Soal APBD Kutim, Pemkab Dituntut Terbuka

Soal APBD Kutim, Pemkab Dituntut Terbuka

Kutim, nomorsatukaltim.com - Pemkab Kutim sudah saatnya lebih terbuka. Terutama dalam hal penjabaran APBD Kutim. Hal tersebut menjadi topik utama dalam diskusi terbuka yang digelar kelompok aktivis Fraksi Rakyat Kutim (FRK), Selasa (13/7/2021) siang.

Dalam diskusi tersebut hadir Ketua Komisi B DPRD Kutim, Faizal Rachman dan pakar hukum Lukas Himuq. Menjadi pembicara secara langsung. Sementara Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim, Irawansyah mengikuti diskusi secara daring. Untuk diketahui, isu keterbukaan informasi publik ini mencuat dari FRK yang memohon agar diberi data mengenai APBD Kutim. Namun hal itu urung dikabulkan Pemkab Kutim. Akhirnya berujung pada sengketa informasi di Komisi Informasi Publik (KIP) Kaltim. Hingga kini proses sengketa informasi ini pun belum juga tuntas. Dalam paparannya, Faizal mengatakan, seharusnya situasi sengketa ini tidak perlu terjadi. Mengingat Pemkab Kutim sudah memiliki Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) di bawah Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Maka seharusnya kini Pemkab Kutim bisa lebih terbuka. "Jadi selama ini data yang dihadirkan dalam website PPID tidak lengkap. Jadi ke depannya bisa diperbaiki lagi," tutur Faizal. Politisi PDIP ini melanjutkan, daerah lain sudah banyak yang menjalankan keterbukaan informasi publik dengan baik. Berbagai data dan informasi lengkap dan mudah diakses oleh masyarakat. Ia juga yakin hal ini adalah bentuk langkah maju untuk membentuk pemerintahan yang baik. "Ini sebenarnya langkah bagus. Agar transparansi di Kutim semakin baik. Penyimpangan pun akan jauh berkurang," imbuhnya. Dalam pandangan umum, anggota fraksi partai berlambang banteng ini juga menyinggung terkait tranparansi. Disampaikan saat paripurna DPRD Kutim mengenai laporan pertanggungjawaban APBD Kutim tahun 2020. Dirinya pula yang jadi juru bicara saat itu. "Sudah saatnya penyelenggaraan pemerintahan itu dapat terbuka dan dapat diakses oleh publik," katanya. Ia mencontohkan, dengan berjalannya transparansi maka masyarakat dapat mengetahui arah pembangunan Kutim. Dengan begitu, monitoring pun tak hanya dijalankan DPRD sebagai wakil rakyat. Melainkan dapat langsung dilihat oleh masyarakat secara luas. "Misalnya ada pembangunan jalan di kecamatan. Nah apakah pembangunan tersebut sudah sesuai dengan arah pembangunan atau tidak? Semua itu dapat terlihat karena adanya transparansi," bebernya. Sementara itu, praktisi hukum Lukas Himuq yang jadi pembicara lain dalam diskusi tersebut juga memiliki pandangan yang sama. Menurutnya transparansi di pemerintahan sudah harus berjalan saat ini. Proses sidang sengketa informasi yang berjalan pun harusnya tidak perlu berlarut-larut. "Karena ini hal normal dan diatur dalam Undang-undang. Jadi tinggal dipenuhi saja," kata Lukas. Ia juga berharap pemerintah tak perlu memakai trik hukum yang berlebihan. Karena sudah ada upaya mediasi dan disanggupi, tapi data dan dokumen yang diminta tidak juga diberikan. "Apalagi dalam mediasi awal sudah ditetapkan hakim mediator KIP, bahwa dokumen APBD adalah informasi terbuka," paparnya. Terpisah, Sekkab Kutim Irawansyah mengatakan, sejauh ini Pemkab Kutim sudah menjalankan fungsi PPID. Beberapa dokumen ringkasan APBD pun sudah diunggah ke website resmi Pemkab Kutim. "Semuanya melalui Kominfo saya rasa sudah berjalan dan terbuka mengenai segala hal yang dikerjakan pemerintah,” ucap Irawansyah. Terkait dengan tuntutan membuka informasi anggaran, ia juga memastikan itu sudah berjalan. Apalagi sejak pembahasan hingga pengesahan APBD Kutim selalu dijalankan secara terbuka dan bisa diakses oleh masyarakat umum. "Kami akan evaluasi lagi jika memang dianggap belum terbuka. Perlahan akan dilakukan perbaikan mengenai informasi publik ini," tandasnya. (bct/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: