Perusahaan Cemari Lahan Gambut, DLH Kubar: Segera Laporkan

Perusahaan Cemari Lahan Gambut, DLH Kubar: Segera Laporkan

Kubar, Nomorsatukaltim.com - Pembukaan kebun kelapa sawit di areal lahan gambut perlu ada perlakukan khusus. Tidak bisa menanam sawit jika lahan gambut dengan ketebalan lebih dari setengah meter.

Jikapun di bawah setengah meter, setidaknya harus dilakukan penambahan tanah. Jika tidak, maka pohon sawit tidak bisa bertahan lama. Bahkan pohon sawit bisa rebah dan mati. “Jadi pembukaan kebun sawit di lahan gambut tidak bisa begitu saja. Ada perlakuan khusus. Jika ketebalan gambut lebih setengah meter tidak menjadikan rekomendasi menjadi kebun sawit,” kata Maharan, selaku Kepala Bidang Pengakajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kubar, saat tatap muka pertemuan kebun sawit plasma di Gedung DPRD Kubar, baru-baru ini. Khusus lahan gambut, kata dia, kini telah menjadi perhatian Pemerintah Pusat. Intinya, lahan gambut tersebut tidak harus dialihfungsikan karena akan menjadi lahan gas rumah kaca. Dalam proses izin perkebunan, tambah dia, akan ada proses pembuatan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) oleh DLH Kubar. Di antara syarat lainnya terangnya, harus melakukan pengumuman atau ke media elektonik. Bahkan pelaku usaha juga, kata dia, melakukan konsultasi publik terkait dampak lingkungannya. “Pelaku usaha jangan ragu menanyakan kepada masyarakat terkait status lahan, kayu yang tumbuh di atas lahan tersebut, kearifan lokal dan landasan dokumen bisa apa tidak izin diberikan,” katanya. Terkait ada pelaku usaha yang mengabaikan dampak lingkungan, dia menyarankan masyarakat bisa mengadukan kepada DLH. “Tapi sekarang pengaduan masyarakat menjadi satu pintu. Bukan langsung ke DLH Kubar, tapi menyampaikan pengaduan terlebih dulu kepada Dinas Komunikasi dan Informasi Kubar,” katanya. Nanti pengaduan itu, lanjut dia, akan diterus kepada dinas terkait. “Jika ada pengaduan pencemaran air atau kualitas air, harus segera melaporkan. Jika lambat maka dikhawatirkan kondisi air sudah berubah atau bahan air yang tercemar akan hilang atau berubah,” harapnya. Terkait dampak lingkungan yang rusak akibat pengalihan lahan, kini menjadi masalah di sejumlah kampung di Kubar. Salah satunya terjadi di Kampung Muara Beloan, Kecamatan Muara Pahu. Dampak alih fungsi sawit sejak 2012, lahan perkembangbiakan perikanan hingga kini menjadi rusak. Demikian juga, hutan sebagai tempat lebah madu di pohon-pohon turut hilang. Belum lagi penghasilan warga dari tumbuhan telunjuk langit juga tidak ada lagi. Bahkan flora dan fauna seperti bekantan juga terancam punah. “Makanya, kami sangat menolak kehadiran perkebunan kelapa sawit di Muara Beloan. Karena akan merusak lahan perikanan,” kata Kepala Adat Muara Beloan, Hermadi. Terkait hal itu, masyarakat bersama aparat pemerintah kampung akan melakukan penolakan dan meminta lahan yang sudah dikupas sawit harus dikembalikan lagi. Apalagi Muara Beloan sudah dicanangkan sebagai salah satu kawasan wisata perikanan dan alur sungai. Di samping itu, sebagai salah satu penghasil ikan terbesar di Kubar harus dilestarikan menuju lumbung ikan, persiapan hadirnya ibukota negara di Kabupaten Penajam Pasir Utara, Kaltim nanti. (luk/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: