Perbaikan Pelaksanaan APBD Kutim, Dewan: Jangan Sekadar di Mulut Saja
KUTIM, nomorsatukaltim.com - Pelaksanaan APBD Kutim dinilai masih perlu banyak perbaikan. Pemkab pun berkomitmen akan menjalankan perbaikan yang disarankan. Namun DPRD Kutim berharap komitmen itu dapat dibuktikan nantinya.
Anggota DPRD Kutim dari Fraksi PDIP, Faizal Rachman menekankan, perbaikan terhadap pelaksanaan APBD Kutim tidak cukup hanya dengan komitmen di mulut saja. Melainkan perlu ada pembuktian dari komitmen itu sendiri. Tanggapan dari pemerintah terkait hal ini juga terlaksana, maka tinggal menunggu pembuktiannya saja. "Pemerintah siap melakukan perbaikan. Ya positif saja, kita lihat nanti. Artinya komitmen perbaikan itu kita lihat nanti dari apa yang dilakukan,” ucap Faizal. Faizal menyatakan, perbaikan dan saran yang dimaksud sudah disampaikan ke pemerintah daerah melalui pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Termasuk fraksi PDIP yang memberikan saran dan masukan dalam rapat paripurna yang digelar sebelumnya. Ada 10 saran dari PDIP, termasuk salah satunya terkait dengan prioritas pembiayaan pada bidang pertanian, prioritas penambahan anggaran untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). "Termasuk juga meminta pemerintah agar fokus untuk menggarap agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita lebih meningkat,” imbuhnya. Selanjutnya, kata Faizal, Fraksi PDIP juga menyarankan agar pemerintah daerah menginventarisasi utang-utang daerah kepada pihak ketiga. “Utang ini harus segera dibayarkan, itu semua yang PDIP sampaikan,” katanya. Sementara Pemkab Kutim juga menerangkan, pemerintah akan selalu berupaya untuk melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi peningkatan PAD. Begitu pula dengan serta membenahi data piutang pajak bumi dan bangunan, sesuai dengan tindak lanjut atas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020. Kemudian terkait aset tetap tanah yang dimiliki Pemkab Kutim, sesuai dengan rekomendasi dari BPK RI dalam laporan hasil pemeriksaan akan dilakukan inventarisir. Agar memudahkan untuk pengurusan sertifikat secara bertahap. Sehingga tanah yang telah dibebaskan pemerintah tidak terjadi permasalahan di kemudian hari. "Kami juga me-review ulang administrasi pengakuan dan pencatatan utang daerah pada pihak ketiga melalui inspektorat daerah dan akan dilakukan pembayaran secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” ucap Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim, Irawansyah. (bct/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: