Imbas PPKM di Kukar, Pelaku Usaha Mengeluh, Pemkab Siapkan Beberapa Solusi

Imbas PPKM di Kukar, Pelaku Usaha Mengeluh, Pemkab Siapkan Beberapa Solusi

Kukar, nomorsatukaltim.com - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) semi darurat, diharapkan mampu menjadi solusi menekan jumlah kasus baru COVID-19 di Kutai Kartanegara (Kukar). Namun upaya yang diambil oleh Pemkab Kukar melalui Satgas COVID-19, ternyata tidak menyenangkan semua pihak.

Seperti halnya yang dirasakan pelaku usaha dan UMKM di Kukar. Tentu berpengaruh besar terhadap jumlah pendapatan dan pengunjung yang masuk ke gerai mereka. Ujung-ujungnya kembali ke urusan perut yang terganggu. Menanggapi hal ini, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, menyatakan saat ini sedang berupaya keras memastikan semua pihak tidak dirugikan. Namun ia tidak memungkiri hal-hal seperti ini pasti dirasakan pelaku usaha dan UMKM di Kukar. Tetapi ia mengingatkan jika ada berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah. Yakni meminta pelaku usaha dan UMKM untuk mendaftarkan diri mereka menjadi role model. Dalam artian memenuhi standar tinggi penerapan protokol kesehatan (prokes) ala COVID-19. Tentu menjadi role model akan mendapatkan insentif berupa penambahan jam buka, dibanding pelaku usaha yang tidak terdaftar sebagai role model. "Jadi role model, penerapan sistem take away dan bisa berjualan via medsos," lanjut Sunggono pada Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com, Senin (12/7/2021). Meskipun ia tidak memungkiri, PPKM berpengaruh dengan pendapatan si pelaku usaha. Ia pun menegaskan, konsekuensi ini pun tidak hanya dirasakan satu atau dua pelaku usaha saja. Namun semua orang di segala sektor ekonomi di Kukar. Sunggono berharap masyarakat lebih bersabar, dikarenakan kondisi seperti saat ini. Ia pun meminta masyarakat meningkatkan Prokes COVID-19, tujuannya menekan jumlah kasus COVID-19 di Kukar. Sehingga kebijakan PPKM semi darurat, dapat segera dicabut oleh Pemkab Kukar. "Dengan upaya jika kasus menurun diharapkan kondisi normal kembali," tutup Sunggono. (mrf/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: