Masih Terapkan PPKM Mikro, Akses Masuk Paser Bebas
Paser, nomorsatukaltim.com - Kabupaten Paser bukanlah satu dari 15 daerah di luar Jawa-Bali yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Begitupun dengan PPKM semi darurat sebagai langkah tegas dari Pemkab Kutai Kartanegara. Maupun menutup akses masuk seperti yang diterapkan di Mahakam Ulu.
Saat ini gerbang akses masuk perbatasan Paser dan Penajam Paser Utara (PPU) tampak normal, kendaraan leluasa lalu-lalang. "Penutupan perbatasan belum diberlakukan," kata Koordinator Tim Gabungan Patroli Satgas COVID-19 Kabupaten Paser, Kompol Sarman, sela operasi yustisi Sabtu (10/7/2021) malam. Lanjut Kabag Operasional Polres Paser itu, saat ini satgas melaksanakan Instruksi Bupati Paser Nomor 11 tahun 2021.Yakni PPKM berbasis mikro. Di mana kafe, angkringan maupun rumah makan dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas dan jam operasional sampai 22.00 Wita. Begitupun kegiatan perkantoran menerapkan work from home (WFH) maupun work from office (WFO) 50 persen. Pemberlakuan itu hingga Selasa (20/7/2021) mendatang. Sarman juga secara tegas mengatakan tak ada izin untuk menggelar kegiatan dengan mengundang massa. "Pokoknya semua kegiatan tidak diizinkan," tegasnya. Setali tiga uang, Kabid Pengamanan dan Penegakan Hukum Satgas COVID-19 Kabupaten Paser, Heriansyah Idris mengeluhkan, kurangnya kepedulian dan kerja sama dari satgas yang ada di bawah kecamatan. Diketahui, saat razia yustisi, khususnya tak menggunakan masker terfokus di Kecamatan Tanah Grogot, atau pusat pemerintahan Kabupaten Paser. "Inilah yang menjadi keluhan kami. Seyogyanya, apabila Satgas semua tingkatan, mulai lingkungan RT hingga kecamatan serentak melaksanakan. Satu komando, satu tindak, satu gerak," seru Kepala Satpol PP Paser itu. Keluhan itu bakal kembali disampaikan saat rapat evaluasi COVID-19 pada Senin (12/7/2021). "Insyaallah akan menyampaikan kepada camat agar PPKM Mikro bisa menggeliat lagi," tandasnya. Sebagai catatan, sepanjang operasi yustisi pemakaian masker sejak Januari hingga 10 Juli 2021, terjaring 1.274 orang pelanggar. Adapun besaran nominal yang terkumpul senilai Rp 120 juta. (asa/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: